JUSTICIA

Perijinan Usaha Warung Doyong Jl Pahlawan Mulai Disorot, DPRD & Walikota “Jangan Molor”

BOGOR – Saat penataan dan pembenahan kemacetan dan para PKL dipusat Kota Bogor,lalu bagaimana aturan Perda bagi pengusaha di Bogor Selatan yang kerap timbulkan kemacetan lalu lintas.

Pada Senin ( 1/6) dari pagi hingga siang hari terlihat persimpangan jalan ruas jalan Pahlawan menuju Gang Out macet lalu lintas .

Bahkan tidak hanya dihari libur deretan mobil dan motor kerap memanjang dibahu jalan ,hingga dua sisi terkadang.

Parkiran mobil terutama adalah pengunjung rumah makan Warung Doyong.

Dan ini sudah puluhan tahun dan berganti Walikota Bogor seperti tidak ada yang berani tegas untuk mengatasinya.

Pengiat dan aktivitas Tata Kota ,meminta agar Walikota Bogor berani tegas dalam penataan Kota Bogor tidak hanya PKL dipusat kota saja tapi juga menata atus lalu lintas bagi pengusaha yang menyebabkan kemacetan.

” Kali ini kami meminta sikap tegas Walikota Bogor untuk berani mengatasi arus kemacetan diakses masuk kendaraan Jl Pahlawan menuju Gang Aut juga Pasar Compok disana sudah puluhan tahun terjadi kemacetan akibat parkiran mobil dan motor sembarangan pengunjung Warung Doyong .

Apa benar pengusaha itu melengkapi AMDAL Lalin dan Amdal lingkungan atas usahanya itu.

Nah jika usaha menganggu ketertiban umum apa tidak juga melanggar aturan apalagi menganggu kepentingan masyarakat banyak atau umum”tegas Rico Simanjuntak ,SH .

Dilanjutkan dia,karena ini urusan Marwah pemerintah daerah yang sudah puluhan tahun usahya itu menggangu kepentingan umum ,arus lalu lintas terganggu maka tentu DPRD dah Walikota Bogor harus turun tangan.

” Dalam aturan dan ketentuan baik itu perijinan dan usaha maka ada kajian AMDAL Lalin ( Lalu Lintas ) dan juga AMDAL Lingkungan.

Jika ada usaha tanpa ada perijinan awal tentu ini pakai parameter dan aturan siapa.

Masa usaha ga ada parkiran bisa disetujui jika memang diterbitkan ijin usaha Warung Doyong dipersimpangan jalan utama,siapa pejabat yang mengeluarkan ijinya itu”tegas Riko Simanjutak,SH.

Perijinan Usaha Warung Doyong Jl Pahlawan Di Sorot “DPRD & Walikota” Jangan Molor

Bogor, Tipikor investigasi.Com

Saat penataan dan pembenahan para PKL dipusat Kota Bogor,lalu bagaimana aturan Perda bagi pengusaha di Bogor Selatan yang kerap timbulkan kemacetan lalu lintas.

Pada Senin ( 1/6) dari pagi hingga siang hari terlihat persimpangan jalan ruas jalan Pahlawan menuju Gang Out macet lalu lintas .

Bahkan tidak hanya dihari libur deretan mobil dan motor kerap memanjang dibahu jalan ,hingga dua sisi terkadang.

Parkiran mobil terutama adalah pengunjung rumah makan Warung Doyong.

Dan ini sudah puluhan tahun dan berganti Walikota Bogor seperti tidak ada yang berani tegas untuk mengatasinya.

Pengiat dan aktivitas Tata Kota ,meminta agar Walikota Bogor berani tegas dalam penataan Kota Bogor tidak hanya PKL dipusat kota saja tapi juga menata atus lalu lintas bagi pengusaha yang menyebabkan kemacetan.

” Kali ini kami meminta sikap tegas Walikota Bogor untuk berani mengatasi arus kemacetan diakses masuk kendaraan Jl Pahlawan menuju Gang Aut disana sudah puluhan tahun terjadi kemacetan akibat parkiran mobil dan motor sembarangan pengunjung Warung Doyong .

Apa benar pengusaha itu melengapi AMDAL Lalin dan Amdal lingkungan atas usahanya itu.

Nah jika usaha menganggu ketertiban umum apa tidak juga melanggar aturan apalagi menganggu kepentingan masyarakat banyak atau umum”tegas Rico Simanjuntak ,SH .

Dilanjutkan dia,karena ini urusan Marwah pemerintah daerah yang sudah puluhan tahun usahya itu menggangu kepentingan umum ,arus lalu lintas terganggu maka tentu DPRD dah Walikota Bogor harus turun tangan.

” Dalam aturan dan ketentuan baik itu perijinan dan usaha maka ada kajian AMDAL Lalin ( Lalu Lintas ) dan juga AMDAL Lingkungan.

Jika ada usaha tanpa ada perijinan awal tentu ini pakai parameter dan aturan siapa.

Masa usaha ga ada parkiran bisa disetujui jika memang diterbitkan ijin usaha Warung Doyong dipersimpangan jalan utama”tegas Riko Simanjutak,SH.

“Pada jaman Walikota Bogor siapa yang mengeluarkan ijin usaha Warung Doyong jika ada?.

Dan atas dasar apa kajian dan rekomendasi apa usaha itu diberikan ,maka kami meminta DPRD dan Walikota Bogor untuk tegas akan hal ini .

Bukan malah dibiarkan puluhan tahun usaha ini menggangu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.

Dimana jelas pengusaha wajib mematuhi perijinan usaha dan kajian AMDAL juga Lalin seperti memilik lahan Parkiran memadai.

Sesuai Perda sanksi usaha tanpa izin di Kota Bogor mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha.

Pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin resmi terancam sanksi administratif secara bertahap meliputi:…Peringatan Tertulis,Penghentian Sementara kegiatan atau operasional usaha dan Pencabutan Izin,” paparnya

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *