Dugaan Penelantaran Pasien di RS Asih Bintaro Berujung Maut, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG SELATAN — Dunia pelayanan kesehatan Indonesia kembali diguncang dugaan tragedi kemanusiaan yang memilukan. Seorang pasien berinisial J dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami keterlambatan penanganan medis di RS Asih Bintaro, Jumat (22/5/2026).
Peristiwa tersebut memicu kecaman keras dari keluarga korban dan berbagai pihak karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kesehatan, yakni keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga dan kuasa hukum, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan medis segera. Namun, keluarga menduga proses penanganan berjalan lambat karena pihak rumah sakit lebih dahulu mempersoalkan administrasi dan ketersediaan ruang perawatan.

Menurut pihak keluarga, tindakan medis intensif baru diberikan sekitar pukul 19.00 WIB setelah adanya desakan dari kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution. Namun kondisi pasien terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.45 WIB.
Suasana duka menyelimuti keluarga korban. Salah satu anak kandung pasien, IN, mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Dengan suara bergetar menahan tangis, ia mengungkapkan dugaan adanya ucapan dari oknum dokter jaga berinisial dr. H yang dianggap melukai perasaan keluarga.
“Kami belum bisa melakukan tindakan karena pasien masih bisa bicara dan belum sekarat,” ujar IN menirukan pernyataan yang disebut disampaikan oknum dokter jaga.

Keluarga korban menduga keterlambatan pelayanan tersebut berkaitan dengan status pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dugaan diskriminasi pelayanan inilah yang kini menjadi sorotan serius dan menuai kemarahan publik.
Kuasa hukum keluarga, Taufik H. Nasution, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini bukan hanya pelanggaran etik profesi medis, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ia menjelaskan bahwa dalam ketentuan hukum kesehatan, rumah sakit dan tenaga medis dilarang menolak pasien gawat darurat maupun mendahulukan urusan administrasi dibanding keselamatan nyawa pasien.
“Ini adalah persoalan serius. Jika benar terjadi penundaan penanganan terhadap pasien dalam kondisi kritis, maka ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurutnya, ketentuan dalam UU Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi tenaga medis yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat. Selain itu, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian juga dinilai dapat diterapkan apabila hasil investigasi dan rekam medis membuktikan adanya keterlambatan fatal yang memutus peluang keselamatan pasien.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan keluarga korban dan kuasa hukumnya.
Keluarga berharap aparat penegak hukum serta instansi kesehatan terkait dapat melakukan investigasi menyeluruh agar kebenaran terungkap dan peristiwa serupa tidak kembali terjadi di dunia pelayanan kesehatan Indonesia.(ADS)



