JUSTICIA

Diduga Perdaya Nasabah Puluhan Juta Rupiah, BRI Unit Jambu Dua Bogor Dilporkan ke OJK

BOGOR – Diduga kuat akan memperdaya nasabah puluhan juta rupiah, dengan dalih bunga berjalan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Warung Jambu, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, dilaporkan ke Otorisasi Jasa Keuangan (OJK), Jakarta.

Adalah nasabah BRI Cabang Unit Warung Jambu Dua, Edy Tanjung, warga Kampung Kiaralawang, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang melaporkan ke OJK. Katanya, Jumat, (22/5/26) laporan terpksa dilakukan, karena selalu membayar angsuran sebelum jatuh tempo, belum pernah nunggak.

“Pada 17 April 2022, saya mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 75 juta dengan jangka waktu 24 bulan, angsuran Rp 3.912.500,00. Plafond Restrukturisasi (PR) Rp 59.375.000,00, total jangka waktu 31 bulan. Masa tenggang pembayaran 12 bulan (hanya membayar angsuran bunga sebesar Rp 62.437,00),” ujarnya.

“Laporan ke OJK tersebut terpksa saya lakukan, karena dari pertama kali membayar angsuran selalu membayar sebelum jatuh tempo dan tidak pernah nunggak sama sekali hingga sekarang, tapi tiba-tiba diminta membayar bunga berjalan total sebesar Rp 29. 035.063,00 termasuk sisa bunga, tanpa ada pemberitahuan,” imbuh Edy.

Menurutnya, pengajuan kredit dilakukan pada BRI Unit Purbasari, Gunung Batu, Keccamatan Bogor Barat, Bogor. Sebelum mengajukan pemohonan, terlebih dahulu bertemu dengan bagian marketing bernama Jefri. Setelah segala sarat dan ketentuan berlaku dipenuhi, kredit disetujui dan ditanda tangani oleh Mantri BRI, IIn Karunia.

Selama ini, kata Edy, dalam membyar angsuran dilakukan di Kantor BRI Unit Purbasari, karena tercatat sebagai nasabah BRI Purbasari. Tapi pada saat akan membayar pelunasan anguran terakhir diarahkan ke BRI Unit Warung Jambu. Telah terjadi pemindah bukuan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Saat hendak membayar pelunasan angsuran terakhir di BRI tersebut, terangnya, bertemu dengan Customer Servvie (CS) bernama Sri (kini, kata security dan Yuni telah ditarik ke BRI Jakarta), ia harus membayar bunga berjalan bernilai puluhan juta rupiah. Untuk jelasnya Edy ketemu minta dengan staf BRI Jambu bernama Rendy.

“ Sri minta saya betemu dulu dengan Rendy, lalu Rendy minta saya untuk bertemu marketing Jefri. Padahal, saya datang ke kantor tersebut setelah bertemu dengan Jefri. Terkesan saya sedang di lempar kesana kemari baik oleh CS Sri maupun staf Rend. Menrut saya pelayanan yang diberikan kepada saya tidak profesinal,” tandas Edy.

Sementara menurut nasabah Edy hasil kosultasi dengan OJK via telepon Kamis dan Jumat (21 dan 22 Mei 2006) didapat informasi. Bunga berjalan itu dihitung harian, bukan 29 juta sekaligus. Rumusnya: Sisa Pokok x Suku Bunga x Jumlah Hari ÷ 30 ÷ 100 Kalau kamu lunas pas tanggal jatuh tempo, hasilnya 0. Kalau lunas 5 hari telat, paling cuma ratusan ribu.

“Angka 29 juta itu cocoknya buat total bunga 24 bulan, bukan bunga berjalan. Jadi kemungkinan besar CS salah baca sistem atau salah jelasin. Jjawaban CS itu nggak bisa kamu terima mentah-mentah, kata sumber yang terpaya di OJK,” tambah Edy sebagaimana disampaikan oleh sumber tersebut.

Kata Edy, ia mengikuti program restrukturisasi kredit sejak (17/4/2018). Skema: angsuran Rp 1.800.000/bulan selama 57 bulan. Hingga Kamis (21/5/26) pihak bank belum memberikan rincian jadwal angsuran yang memuat pembagian pokok dan bunga. Padahal sudah beberapa kali meminta secara langsung saat pembayaran di teller.

Ketidaktransparanan ini menyulitkan dirinya untuk memverifikasi apakah perhitungan bunga berjalan dan kapitalisasi bunga selama masa COVID sudah sesuai dengan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.

Atas dasar hal itu, Edy mohon OJK C/Q Departemen Perlindungan Konsumen dan Masyarakat untuk: 1.Memeriksa kesesuaian perhitungan restrukturisasi kredit saya dengan ketentuan OJK. 2. Memerintahkan PT. BRI Tbk untuk segera memberikan jadwal angsuran lengkap dan penjelasan tertulis mengenai komponen bunga dan pokok. 3. Menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Sejauhmana kebenarannya, Pimpinan BRI Unit Jambu Dua, Ricky yang hendak dikonfirmasi, Jumat belum berhasil ditemui.(Ahp)

    Related Articles

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *