JUSTICIA

Viral, Rekaman “Pemufakatan Jahat” Di Balik Proyek Taman Lawang Kori?

BOGOR – Makin terang bagai Surya setelah temaram gulita menyelimuti proyek Taman Lawang Kori di Kabupaten Bogor.

Atas adanya percakapan para pengusaha dan pelaksanaan PT Pemenang Tender Taman Lawang Kori seakan mengindikasikan adanya kejanggalan atas pekerjaan kegiatan itu yang dilaksanakan dan dikerjakan untuk dapat terserap ditahun anggaran 2025.

Setelah sebelumnya pihak dinas terkait ,DPKPP ( Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ) melalui kadisnya menyatakan agar pihak pelaksana proyek melaksanakan kegiatan sesuai dengan aturan juga sesuai perencanaan.

“….

[1/12 12.08] Eko Mujiarto:

Maksudnya Lawang Qori atau Taman Lawang Qori.

[1/12 12.09] Eko Mujiarto:

Informasi benar pemenang nya pak NG yah.

[1/12 12.10] Eko Mujiarto:

Apakah ada info masalah ?,

Soalnya sy mah lempeng lempeng saja, siapapun pemenangnya harus dapat menginplementasikan perencanaan yg sudah dibuat.

[1/12 12.15] Eko Mujiarto:

Sy berharap semua pelaksana wajib hukumnya melaksanakan sesuai rencana yg dibuat, dan jangan mengurangi speck yg direncanakan” tulis Eko Mujiarto Kadis DPKPP pada media.

Dilanjutkan dia pihaknya mendukung upaya penegakkan hukum jika ada masalah diproyek itu.

“…..[1/12 12.15] Eko Mujiarto:

Sy berharap semua pelaksana wajib hukumnya melaksanakan sesuai rencana yg dibuat, dan jangan mengurangi speck yg direncanakan.

[1/12 12.18] Eko Mujiarto:

Sy kurang paham proses di ULP nya, sy hanya melaksanakan sesuai permohonan yg kita ajukan, siapapun pemenangnya dari ULP ya itu yg kita ikuti.

[1/12 12.19] Eko Mujiarto:

Saya PA ( Pengguna Anggaran- red ).

[1/12 12.19] Eko Mujiarto:

Apapun yg terjadi sy tidak punya kepentingan apa2 , sy hanya melaksanakan sesuai ketentuan yg ada”tegas Eko Mujiarto.

Sementara dari informasi percakapan audio pelaksana proyek , didapatkan media adanya hal yang krusial dan penting dibalik kegiatan proyek tersebut.

” Ya ini salah paham , Miss komunikasi pak.

Sudahlah hal itu kita lupakan dan masih ada nanti kegiatan lainnya” ujar NG.

Dilain hal pula tersebut dalam percakapan itu nama-nama para pejabat penting dikabupaten Bogor seolah terlibat dan ada dalam proyek itu.

Semisal EK,dan R0 disebut dalam percakapan tersebut hingga tentunya atas indikasi adanya temali yang bersimpul pada dugaan pengkondisian dan dugaan permufakatan dalam tujuan tertentu wajib ditelusuri dan didalami pihak berwenang.

Dimana sesuai aturan dan ketentuan hukum bahwa tidak boleh adanya penyalah gunakan kewenangan dan jabatan apapun dibalik proyek bersumber APBN dan APBD.

Sesuai UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi / TIPIKOR,

Pasal 3 UU Tipikor (Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang berkaitan dengan korupsi, dan Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014) yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang secara umum.

Pasal 3 UU Tipikor:….

Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan,

atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara dan denda.

Sedangkan dipasal 17 UU Administrasi Pemerintahan.

Secara spesifik melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang.

Larangan ini meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *