Hasil Operasi Zebra Lodaya 2025,Polres Sukabumi Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Brong

SUKABUMI – Bertepatan dengan hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota memusnahkan 1.583 unit knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi, Warudoyong, Kota Sukabumi, Senin (17/11/2025).
Pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan kendaraan bermotor. Ribuan knalpot itu merupakan hasil penindakan masif sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025, menyisir kendaraan yang melakukan modifikasi ekstrem, terutama penggunaan knalpot bising yang selama ini dikeluhkan warga.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Haga Deo Harefa, menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong akan terus dilanjutkan selama operasi berlangsung.

AKP Haga Deo Harefa menjelaskan bahwa penindakan knalpot brong dilakukan atas banyaknya laporan ketidaknyamanan dari masyarakat.
“Penindakan ini di dasari hasil laporan masyarakat yang setiap hari masuk melalui layanan 110 maupun media sosial Satlantas dan Polres Sukabumi Kota.
Banyak nya warga yang mengeluhkan kebisingan dari penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis,” ujar AKP Haga Deo Harefa pada konferensi pers di kantor Satpas (satuan Pelayanan Administrasi.
Haga menyebutkan, hingga hari ini Satlantas bersama Polsek jajaran telah menindak 1.583 unit knalpot brong, yang seluruhnya di sita untuk dilakukan pemusnahan.
“Perintah ibu Kapolres sangat jelas, seluruh jajaran Polsek harus menindak tegas penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis. Penindakan masih terus berlanjut sampai batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya.
AKP Haga menegaskan bahwa setiap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong akan dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi nya beragam, ada yang berupa tilang, ada teguran, dan ada juga yang diwajibkan mengganti knalpot nya dengan standar.
Semua knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis kami sita sebagai barang bukti,” terang nya.
Haga menambahkan bahwa terdapat pula empat unit kendaraan roda empat yang ikut diamankan akibat penggunaan knalpot brong,Mayoritas pelanggar merupakan remaja dan pemuda berusia di bawah umur 30 tahun.
Terkait kemungkinan akan d daur ulang atau pemanfaatan lain dari ribuan knalpot tersebut, pihak kepolisian masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Kami masih menunggu petunjuk dari Ibu Kapolres,
apakah nantinya akan dibuat tugu atau bentuk pemanfaatan lain nya,” ucap Haga.
AKP Haga menegaskan bahwa knalpot standar pabrikan yang sengaja dimodifikasi agar mengeluarkan suara bising juga tetap akan dikenai tindakan.
“Knalpot standar yang dibobok terdengar lebih bising tetap kami tindak. Termasuk jenis-jenis tertentu,
seperti RX King yang knalpotnya dibobok,” tegas Haga.
Selain penindakan terhadap pengendara, Satlantas Polres Sukabumi Kota juga telah memberikan himbauan kepada sejumlah penjual aksesoris kendaraan agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan himbauan kepada penjual knalpot di Kota Sukabumi untuk tidak menjual knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis kepada umum,” jelas AKP Haga Deo.
Pihaknya juga memastikan bahwa penindakan ini tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
“Sementara ini belum mengarah khusus ke geng motor, karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tekhnis ini masih umum digunakan oleh masyarakat,ucap nya.
AKP Haga Deo Harefa menghimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak memodifikasi knalpot secara ilegal.
“Kami berharap masyarakat di Kota Sukabumi tertib dalam berlalu lintas, terutama dalam penggunaan knalpot. Gunakan knalpot standar, jangan dimodifikasi, karena sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,” Tegas Haga. (Array)



