Soal Tudingan Terlibat Korupsi Migas GRMB Vs STS Harus Di Hadapkan Lembaga Hukum Bukan BKD Lagi?

BOGOR – Makin panas bagai api dalam sekam.
Selepas berdemo dan menuding adanya oknum komisi 1 DPRD Kota Bogor Terlibat kasus korupsi Migas.
Giliran Anggota DPRD kota Bogor inisial STS ,dikomisi tersebut yang meminta pihak BKD memangil GRMB untuk dilakukan upaya klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Dimana atas kejadian ini pihak elemen masyarakat dan para aktifis anti korupsi mulai nyaring berkomentar.
” Soal tuduh menuduh kaitan dugaan terlibat korupsi mafia Migas tentu ini bukan perkara sepele.
Apalagi ini sudah berkaitan nama baik seseorang juga lembaga sekelas DPRD ditingkat Kota Bogor.
Harusnya pihak APH mencermati kasus dan perkara ini bukan hanya tinggal diam saja.
Karena sudah diketahui khalayak luas dan masyarakat maka tentu tidak lagi menunggu pelapor lagi.
Dua pihak itu agar segera dipanggil dan diperiksa dengan tentu memegang azas dan prinsip praduga tidak bersalah.
Apakah benar pihak yang menuding memiliki dasar yang kuat dan bukti yang cukup harus berani pula menuntaskan dan melaporkan perkara ini keranah hukum” tegas Galai Simanupak,SH pengiat anti korupsi.
Dilain hal di menegaskan perkara ini akan diselesaikan secara hukum bukan lagi jalur diplomasi dan politik.
“Jelas ini menyangkut Marwah lembaga juga nama baik seseorang maka tuduhan korupsi tanpa bukti dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal pencemaran nama baik dan fitnah, seperti Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Dasar hukumnya adalah tuduhan yang tidak benar dan bertujuan untuk merusak kehormatan seseorang.
Pasal-pasal terkait
Pasal 310 ayat (1) KUHP (Pencemaran): Menjerat perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu yang maksudnya agar diketahui umum.
Pasal 311 ayat (1) KUHP (Fitnah): …Berlaku jika seseorang menuduh orang lain, dan kemudian ia tidak dapat membuktikan tuduhannya itu benar meskipun diberi kesempatan, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang ia ketahui.
Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023: …
Merupakan sanksi pidana untuk tindakan pencemaran atau penghinaan, yang didukung oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023″ tegas dia.
Diketahui pula pihak dewan berinisial STS menyatakan pada beberapa media pihaknya telah meminta BKD memangil GRMB dan pihaknya.
Diketahui pula salah satu anggota DPRD Kota Bogor yakni Sugeng Teguh Santoso (STS), menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan Dewan (BKD) pada Jumat, 14 November 2025.
Dan pemeriksaan itu dilakukan menindaklanjuti aksi demonstrasi Garda Revolusi Mahasiswa Bogor (GRMB) yang menuding dirinya sebagai “buzzer” sekaligus pelindung mafia migas.
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pemeriksaan diri yang diajukan STS sebagai bentuk klarifikasi formal.
Pada pihak media, STS membenarkan bahwa tahap klarifikasi awal telah selesai.
“ ya itu benar sudah selesai untuk awal, sesuai substansi surat permohonan saya,” ujar STS
Dilain hal,
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menegaskan bahwa proses selanjutnya sepenuhnya kewenangan BKD.
Dia mengaku telah memberikan penjelasan dan pembelaan sesuai keyakinannya.
“Hal lain menjadi kewenangan BK.
Dan tentu BK masih akan mendalami,” tambahnya.
STS menyebut dalam pemeriksaan tersebut, BKD turut menilai kinerja dirinya sebagai anggota DPRD.
“Dari pemeriksaan oleh BK terkait kinerja sebagai anggota dewan, saya termasuk kategori baik. Terkait posisi sebagai anggota dewan sekaligus Ketua LSM, masih akan ada pendalaman oleh BK,” jelasnya.
Awal peristiwa ini bermula pada aksi demonstrasi GRMB pada Rabu, 12 November 2025 menjadi dasar pemanggilan STS.
Dalam aksinya, massa membawa flayer dan spanduk berisi tudingan bahwa STS menjadi buzzer atau pelindung pelaku korupsi migas.
Meski menggunakan kalimat ambigu dan inisial, STS menilai tudingan itu jelas diarahkan kepadanya, terlebih setelah GRMB mengeluarkan siaran pers yang secara gamblang menyebut namanya sebagai Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Dalam surat permohonannya kepada BKD, STS menegaskan bahwa ia menghargai kritik mahasiswa demi terjaganya kehidupan demokrasi. Namun, ia menilai substansi tuntutan GRMB tidak faktual dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia meminta BKD turut memeriksa perwakilan GRMB untuk memberikan kepastian atas tuduhan yang berkembang kemasyarakat luas itu”paparnya.
( Red 03)



