JUSTICIA

Diduga Lakukan Pembohongan Publik Koperasi Sayaga Dilaporkan ke Pihak Berwajib 

BOGOR – Diduga kuat telah melakukan Pembohongan Publik, Ketua dan Pengawas Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor,  Mar dan Her bakal Dilaporkan ke pihak yang berwajib. 

“Karena diduga kuat telah melakukan Pembohongan Publik dengan mengatakan bahwa, “urusan terkait pemberitaan dengan tipikorinvestigasi.com, Agung sudah selesai, kok masih ditulis terus,” yang mana pernyataan tersebut tidak benar, saya terpaksa harus menyelesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.

“Sebab, upaya untuk mengkonfirmasi ucapan tersebut melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp (WA) yang dikirim Jumat (5/9/25) tidak di respon,” tambah Agung Minggu (7/9/25) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurutnya, tidak seharusnya Mar dan Her mengabaikan konfirmasi yang ia lakukan. Karena, dalam rangka klarifikasi atas kebenaran apa yang dikatakan bahwa urusan dengan tipikorinvestigasi.com, Agung, terkait pemberitaan tentang Koperasi Jasa Sayaga Korpri sudah beres. 

Kata Agung, dengan tidak diresponnya upaya konfirmasi dan klarifikasi tersebut, maka dengan berat hati dan terpaksa ia mencoba menyelesaikan dengan cara melalui jalur hukum.

“Apa boleh buat, alih alih saya dengan berat hati dan terpaksa menyelesaikan permasalahan pernyataan yang dikeluarkan yang bukan sebenarnya atau senyatanya tersebut melalui jalur hukum yang berlaku,” tandasnya. 

Agung mengingatkan kepada Mar dan Her jangan dianggap sepele kasus dugaan kuat telah terjadi tudingan sudah selesai atau sudah beres terkait masalah pemberitaan tentang kinerja Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor, yang ditayangkan tipikor investigasi.com tersebut.

Sebab, pernyataan yang tidak sebenarnya atau senyatanya tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri lebih jauh dan dalam pemberitaan tersebut yang intinya mengkritisi kenerja Koperasi Sayaga yang dinilai tidak transparan dan ada dugaan penggelapan SHU.

“Pernyataan yang tidak sebenarnya atau senyatanya tersebut muncul menyusul adanya pemberitaan yang bersambung terkait ketidak transparanan dan ada dugaan penggelapan SHU. Diduga dilakukan oleh Pengurus Koperasi Sayaga dan diduga diketahui oleh Pengawas Koperasi,” tandasnya.

“Tak hanya soal transparansi dan dugaan terdapat penggelapan SHU. Tapi masalah omset penjualan BBM melalui SPBU 34.169.33, beralamat di Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, 15.000 liter per hari di jual secara eceran dengan harga Rp10.00,00 per liter tersebut bakal didalami juga,” imbuh Agung.

Masih menurutnya, jika omset penjualan BBM sebanyak 15.000  per hari, lalu dikonversi dengan harga eceran sebesar Rp10.000 per liter. Maka dalam satu hari pendapatannya mencapai Rp150.juta per hari. Dalam satu bulan pendapatannya mencapai Rp4,5 miliar dan dalam satu tahun mencapai Rp54 miliar.

Pendapatan sebesar itu, kata Agung, sebelum pajak dan biaya-biaya lainnya. Namun begitu, kendati telah dipotong pajak dan biaya-biaya lainnya. Dapat dipastikan pendapatan bersih yang diperoleh Koperasi Jasa Sayaga Korpri tersebut, tetap masih sangat besar, mencapai puluhan miliar.

Jika ada pernyataan koperasi rugi dan telah terjadi pembagian SHU yang tidak merata. Bahkan, terdapat anggota koperasi yang tidak kebagian SHU, sehingga ada ASN dan Pejabat Pemkab Bogor mengundurkan diri, karena tidak mendapat SHU. Dapat dipastikan terdapat pembohongan publik.

“Jika benar terdapat Sisa Hasil Usaha yang mengalir ke pejabat teras Pemkab Bogor dan pejabat lainnya di luar Pemkab Bogor. Maka apa yang terjadi atas hal tersebut adalah lain tidak ialah gratifikasi. Gratifikasi merupakan  tindak pidana korupsi. Gratifikasi bisa berbentuk uang atau barang.

Sebagaimana diberitakan oleh media online Detak Hukum, edisi Minggu (7/9/25), bertajuk “Koordinator Pengurus SPBU Koprasi Jasa Sayaga Diduga Fitnah Salah Satu Media Online”.

Koordinator dimaksud adalah Heriyanto. Heriyanto Koordinator di Bidang Usaha Koperasi Jasa Sayaga Korpri merasa kesal saat dikonfirmasi awak media Detak Hukum. Heri menyampaikan bahwa “urusan dengan Agung sudah beres, tapi kenapa masih diberitakan kejelekan koperasi ini”.

“Itu sudah beres apanya lagi yang mau ditanyakan, itukan urusan Bu Maryeni,” kata Heri di lokasi Pom Bensin, Kamis (4/9/25) dengan nada agak kesal kepada awak media Detak Hukum.

Sejauhmana kebenarannya, Mar dan Her saat dikonfirmasi oleh awak media tipikorinvestigasi.com melalui telepon selulernya saat di telepon Jumat (5/9/25) tidak menjawab. Demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) juga tidak menjawab, bahkan tidak merespon.

Sebelumnya, awak Media Detak Hukum telah mencoba konfirmasi ulang kepada Heri, setelah mengkonfirmasi ke awak media tipikorinvestigasi.com Agung. Konfirmasi terkait pernyataan dari Heri yang mengatakan bahwa urusan dengan tipikorinvestigasi.com, Agung sudah beres.

Agung yang dikonfirmasi terkait ucapan dari Heri tersebut langsung membantah keras. ”Apanya yang selesai, kapan penyelesaiannya, penyelesaian macam apa, secara hukum seperti apa, secara win-win solution seperti apa ?,” tanya Agung.

 Heri yang dikonfirmasi ulang oleh awak media Detak Hukum saat dihubungi melalui telepon selulernya dan pesan singkat WhatsApp (WA) Kamis itu tidak merespon.(Sen)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *