TOP NEWS

Soal Pembagian SHU, Ketua Koperasi Maryeni Lakukan Pembohongan Publik ?

BOGOR – Soal pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), Ketua Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Maryeni diam-diam melakukan pembohongan publik. Terbukti, Maryeni mengatakan, semua anggota Koperasi Jasa Sayaga memperoleh SHU yang dimasukan ke tabungan masing-masing.

“Pembagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota koperasi, langsung dimasukan ke tabungan masing-masing. Apabila ada anggota yang belum dapat seharusnya menemui pengurus, bukan ngomong ke luar,” ujarnya, Selasa (5/8/25) lalu di ruang Rapat Korpri Kabupaten Bogor di Cibinong.

Maryeni menyampaikan hal itu dalam rangka klarifikasi ke media ini. Tapi, sepertinya Ketua Koperasi Sayaga tersebut lupa bahwa benar adanya ada anggota koperasi yang tidak menerima SHU. Kendati telah membayar iuran, sebagaimana pengakuan dari sejumlah anggota koperasi kepada media ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, gara-gara tidak pernah dapat SHU, seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang minta namanya dirahasiakan memilih mundur dari keanggotan Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor.

“Lantaran tidak pernah dapat SHU, tapi hanya dapat bingkisan THR setiap tahun, saya terpaksa memilih mundur dari keanggotaan Koperasi Jasa Sayaga Korpri,” ujarnya khusus kepada awak media ini di Kabupaten Bogor, Senin (28/7/25).

“Tak hanya karena itu, saya tidak pernah melihat hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari kopersi tersebut. Saya juga tidak pernah melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Pengurus Koperasi dimaksud,” imbuhnya.

Dengan adanya pengakuan pejabat tersebut. Hal itu menambah jumlah daftar anggota koperasi yang tidak pernah menerima SHU dari Koperasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut.

Sebelumnya media ini telah memberitakan tentang adanya sejumlah anggota Koperasi Jasa Sayaga Korpri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mengaku setiap bulan gajinya dipotong untuk iuran koperasi. Tapi, tidak pernah mendapat Sisa Hasil Usaha (SHU) dari surplus keuntungan.

“Saya tidak pernah mendapat SHU, tapi setiap bulan gaji saya selalu dipotong, untuk iuran koperasi.” ujar Maryam (bukan nama sebenarnya)  melalui telepon seluler beberapa waktu lalu.

Padahal, margin yang didapat Koperasi Sayaga dari Bisnis BBM melalui SPBU tersebut miliaran bahkan  mungkin belasan miliar rupiah. Dan Omset penjualan BBM mencapai 15 ton per hari.

Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih aktif sampai saat ini tersebut, mengaku hanya memperoleh bingkisan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan setiap tahunnya.

Hal senada juga diakui oleh beberapa anggota Koperasi Jaa Sayaga Korpri lainnya, sebut saja namanya Gungun dan Shopee (keduanya bukan nama sebenarnya), namun keduanya telah purna beberapa waktu lalu.

“Dari Koperasi Jasa Sayaga Korpri setiap tahun saya hanya menerima THR, tapi kalau SHU saya ingat ingat dulu, saya lupa,” ujar Gungun beberapa waktu lalu melalui telepon selulernya.

Belakangan muncul pengakuan dari seorang pejabat Pemkab Bogor, yang juga mengaku tidak menerima SHU, jangankan Sisa Hasil Usaha. Tunjangan Hari Raya saja tidak menerima, hanya karena tidak membayar iuran. Saat ditanya ke pengurus koperasi dijelaskan, karena belum bayar iuran.

“Tapi setelah melunasi iuran bulanan baru THR diberikan. Ia pun mencoba sekali lagi apakah kalau belum bayar iuran tidak dapat tunjangan hari raya, ternyata benar, ia tidak menerima TH. Tapi, setelah membayar iuran, ia kembali menerima THR,” ujarnya pekan lalu di cibinonf kepada awak media ini.  

“Karenanya maka saya memilih mengundurkan diri dari keanggotan Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor. Koperasi Sayaga tidak transparan dalam masalah SHU, omset dan margin. Diduga kuat koperasi telah melakukan kebohongan publik dalam hal tersebut,” pungkas sumber lainnya.(Ahp) 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *