RAGAM

Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Tidak Membuat Kepala Desa Lepas dari Hukum

CIANJUR – Lahir nya undang-undang desa no 6 thn 2014,seperti nya akan merubah desa dan masyarakat desa bisa lebih baik dalam segi pembangunan yang memang butuh lesetaraan.

Karena di thn 2014 lah desa mendapatkan gelontoran dana yang cukup menjanjikan.

Pemerintah pusat memberikan bantuan dana dana yang cukup besar guna memajukan pembangunan di desa.

Selain itu pemerintah propinsi jawa barat pun turut menambal dana guna membuat desa lebih bargairah lagi dengan program banprop nya.

Namun ternyata jumlah dana yang masuk ke desa menjadikan awal titik permasalah hadir di desa.

Banyak nya pelanggaran dan adanya beberapa kepala desa yang menjadi tersangka serta di vonis bersalah.

Dan setalah perubahan undang-undang desa pun kini masih dana desa masih menjadi harapan warga untuk bisa menbangun wilayah nya.

Untuk kabupaten Cianjur, khusus nya cianjur selatan inspatruktur seperti nya masih menjadi kendala utama bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas keseharian nya.

Karena kebanyakan dari warga masyarakat Cianjur selatan pengahsilan nya dari Hasil berkebun,berladang dan bertani.
Selain karajinan tangan serta nelayan.

Namun kini justru dengan dana bantuan yang menggelontor ke desa tersebut,justru makin banyak kepala desa yang bermasalah.

Permasalahan yang muncul dengan banyak nya laporan warga masyarakat kaitan dengan penyalahgunaan dana.

Dan di tahun 2024-2025 sekarang ini meski”Pembinaan & Penyuluhan Hukum”sudah dilaksanakan,namun masih saja ada kepala desa yang bergelut dengan permasalahan.

Seperti nya Aparat penegak Hukum harus lebih bisa mengeeti posisi desa dengan segala permasalahan nya.

Karena kini kepala desa bukan hanya wajib melayani masyarakat desa,tapi juga harus bisa membangun wilayah nya.

Sementara disisi lain kepala desa juga dituntut harus melayani keuinginan lembaga lain diluar desa nya masing-,masing dengan meminta sejumlah data.

Dengan alasan keterbukaan publik dan lain nya kepala desa wajib memberikan data tersebut,karena seandainya tidak ada jwaban maka mereka melayangkan surat terhadap PTUN guna memeriksa para kepala desa.

Seperti nya ada tokoh desa(orang dalam) yang turut bermain dengan lembaga tersebut guna mencari keuntungan sendiri.

Dan beberapa kepala desa berharap APH serta Dinas-dinas yang berhubungan dengan desa bisa turut membantu menyelesaikan permasalah tersebut.

Tentu saja DPMD,Inspektorat,Bapedda serta lembaga linnya sebagai leading sektor nya desa harus turut membantu permasalahan sekarang ini.

Apalagi sekarang ini ada beberapa kepala desa yang sedang dalam proses penyelidikan serta masih ada kepala desa yang wajib mengembalikan uang karena ada nya temuan.

Dan bagi kepala desa yang sekarang dalam proses hukum semoga bisa segera menyelesaikan nya.

Sya berharaf agar kepala desa bisa bersatu untuk hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan di desa .

Dan kepala desa harus bisa menjaga nama baik desa dengan cara apapun.
Kepala desa wajib bisa bekerjasama dengan
1.warga masyarakat.
2.Tokoh setempat.
@tokoh agama.
@Tokoh masyarakat
@Tokoh pemuda.
@media setempat.
3.Dpmd/inspekorat
4.APH.
Menjadi kepala desa itu tidak mudah,dan justru setelah menjadi kepala desa kitaa dituntut bisa membuktikan janji kita terhadap masyrakat.

Namun dibalik semua itu hikmah didapat,banyak nya pelanggaran itu karena banyak nya aturan dalam pencairan anggaran serta penempatan lokasi pembangunan seperti nya sudah diatur pemerintah itu sendiri tidak sepenuhnya sesuai keuingin masyarakat serta kepala desa.

Musdes,musren,musrenbang semua nya menjadi sia-sia takkkala ada perubahan kebutuhan mendadak skala perioritas pemerintahanan.

Semoga kepala desa bisa tetap tegar dan bisa mengahadapi semua rintangan yg terjadi seperti sekarang ini.

Apa fungsi dan keuntungan adanya pembinaan dan penyuluhan Hukum,kalau masih ada desa/kepala desa yang terbelengu permasalan.

Adanya penyuluhan Hukum bukan berarti kepala desa bebas dari permasalahn hukum,justru sepertinya kalau tidak ada pembinaan dan penyuluhan Hukum lebih banyak lagi kepala desa yg berurusan dengan Hukum.

Asep lukman
Biro tipikorinvestigasicjr
Mitrakerjadesa

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *