Laptop Sekolah Hilang, Murid SDN Dimintai Sumbangan Berkedok Patungan Cinderamata

BOGOR – Sungguh miris, gara gara laptop sekolah hilang siswa diminta sumbangan dengan dalih patungan cinderamata.
Tim Tipikor investigasi menerima informasi salah satu sekolah di Kabupaten ditengarai telah memungut biaya siswa atau muridnya selama 2 bulan untuk menganti laptop yang hilang di perpustakaan sekolah.
“Assalamu’alaikum wr wb, ortu murid dan ank2 semua, hr ini sy ada kedatangan tamu dr wartawan yg menyakan tentang cinderamata sekolh, sy hny menyayangkan kalau memang ada yg keberatan knp tidak hubungi saya dan kita bicarakan baik2, krn dngn kejadian ini akan berdampak juga bagi kelulusan ank2 yg kemungkinan tdak akan ada acara apa2, pdhl slma ini sekolah tdk prnh mmungut apa2 uang kaspun tdny ingin sy brhentikan tp tdk boleh sma wali murid, cinderamata jujur juga baru kali ini itu juga karena sekolah sedang terkena musibah jika tidak jug tdak prnh ada cinderamata silahkan tnyakan alumni tarikolot 02, sy hny minta maaf k ank2 klo nanti akhirnya kita tdk ada acar apa2 krn hal ini tentu membuat sekolah takut untk membuat acara yg pastiny nti akn ada yg berbicara kalo dana dr iuran ank2, mohon doanya dr semua agar maslh ini slesai dengn baik2 dan in shaa allah uang cinderamata akan sya kembalikan scptnya, trimakasih kpd ortu yg sll mndukung program sekolah bahkan smngat kemarin untk acar kelulusan smoga walau tanpa acara apapun nanti ank2 bisa membuat kenangan trindah” tulis salah satu oknum guru SDN yang didapatkan media.
Sementara itu saat dikonfirmasi media pihak kepsek tidak ada ditempat dan hanya bertemu dengan pihak bendahara sekolah tersebut.
Komentar aktifitas anti korupsi ,Gustapol Maher dari Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) agar fakta peristiwa dan bukti temuan ini segera dilaporkan pihak Kejari Cibinong.
“Kami akan turut mengkawal kasus ini dan tentu media jangan takut .
Selama pada pijakan kebenaran dengan informasi dan bukti yang cukup amat sangat kuat agar para pelaku oknum yang menjadikan sekolah sebagai tempat mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok untuk diproses hukum” tegas Gustapol Maher.
Dijelaskan dia dalam fakta peristiwa ini ada hal mendasar sesuai pasal tindak pidana korupsi .
Dimana oknum ASN yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang (UU) Tipikor, terutama UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sanksi pidana yang dijatuhkan dapat berupa penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun” papar dia.
Dan selain itu, ASN yang terbukti melakukan korupsi juga akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat
Kami minta pihak kejaksaan Cibinong turun tangan untuk dilakukan upaya proses hukum sebab terindikasi sarat dugaan Perbuatan melawan hukum yakni pungutan liar dan mengunakan dalih hilangnya Laptop 3 buah disekolah yang dibebankan pada para siswa tersebut ,apalagi ada bukti percakapan oknum guru dengan para wali murid beredar”pungkas dia.( Agung DS)



