JUSTICIA

Menguak Tabir Gelap Rest Area Puncak, Pernah Silpa 10 M Disdagin 2018

BOGOR – Sengkarut antara pengentasan pedagang puncak dan tujuan program kegiatan proyek negara atau pemerintah daerah tentu tak bisa dianggap biasa.

Benarkah lingkaran dan Poros atas kebijakan proyek Rest area murni untuk Pedagang Puncak atau memang ada sisipan lain berbagai kepentingan dari mulai pusat dan daerah serta pejabat Bupati dan ketua DPRD kala itu .

Jika dalam pengelolan dan serapan dana pusat dan daerah tidak tepat manfaat dan anggaran tentunya berpotensi besar ada dugaan Pat- Pat Gulipat para oknum pejabat yang mengkail untung dibalik proyek besar ini yang rentan dengan korupsi secara bersama-sama para oknum yang terlibat.

Kembali tim investigasi menguliti fenomena dan fakta dibalik proyek Rest Area Puncak yang juga telah menelan dana ratusan Milyar juga memakan lahan teh perkebunan PTPN VIII Gunung Mas nyaris mirip dengan proyek PT Jaswita BUMD Propinsi Jabar.

“Proyek Rest Area Puncak sebelum selesai dan pernah mangkrak diera Bupati Ade Yasin dan ditagih ke Kementerian PUPR.

Pemerintah Kabupaten Bogor saat bupati Ade Yasin mempertanyakan progres pembangunan rest area kawasan Puncak oleh pemerintah pusat.

Kala itu nomenklatur kegiatan proyek belum jelas siapa kewenangannya dimana alokasi anggaran sudah ada di SKPD Pemkab Bogor Disdagin bahkan telah menjadi Silpa ditahun 2018 dan saat itupun ketua DPRD masih dijabat Bupati terpilih saat ini RS.

Bahkan dari rencana luasan Rest area puncak 1 hektar saja diperluas menjadi 7 hektaran” tegas Galai SiManupak ,SH dari Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara).

Lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor kala itupun kembali mempertanyakan progres atau kemajuan proyek pembangunan rest area (tempat istirahat) di kawasan Puncak oleh pemerintah pusat.

Bahkan mantan Bupati Bogor Ade Yasin menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat seolah tarik-ulur dalam melaksanakan proyek tersebut hingga April 2019 sumber dana belum turun dari kementerian PUPR pusat.

Bupati Ade menyatakan dirinya bingung dengan rencana pemerintah pusat sebab sebelumnya Kabupaten Bogor telah menyiapkan dana untuk membangun secara mandiri rest area tersebut.

Tapi, pemerintah pusat belakangan mengambilalih proyek itu.

Hingga adanya Detail Engineering Design (DED) itu telah ada di tangan pemerintah pusat.

Kala itu alokasi nggaran yang mereka sediakan Rp 150 miliar, tapi sampai belum dikucurkan hingga April 2019.

Secara data dan fakta bahwa Proyek rest area Puncak gagal dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 lantaran DED bangunan rest area dekat Gunung Mas, Kecamatan Cisarua, itu direvisi oleh Kementerian PUPR.

Walhasil, alokasi anggaran di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD 2018 sebesar Rp 10 miliar.

Tentunya jika tidak ada kerja sama dengan Kementerian PUPR pembangunan rest area justru bisa dimulai pada awal 2019.

Semula akan dibangun rest area dengan kapasitas 500 kios pedagang.

Tapi terhambat perubahan DED dari kementerian PUPR dimana ada luasan dari hany 1 hektar Rest Area ditambah menjadi 7 Hektaran dengan beragam fasilitas penunjang pada Rest Area tersebut” tuturnya .

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *