Terkesan Dibiarkan, Toko Miras Di Ciawi Bogor Bebas Berjualan

BOGOR – Luar biasa penjualan miras disalah satu toko dibilangan jalan raya Ciawi desa Bendungan ini tak lagi ada aturan asal yang datang membeli dilayani.
Dari pantuan media toko Miras ini begitu laris hingga jam 10.00 pagi saja sudah datang para pembeli mengunakan motor yang umumnya muda- mudi.
Pada Kamis (3/4) tadi terlihat 2 pemuda bermotor masuk dan membeli miras setelah sebelumya melihat-lihat minuman ringan kaleng yang dipajang dibagian depan toko.
Entah sebagai kamuflase bahwa toko itu hanya menjual minuman ringan atau kemasan biasa atau memang sebagian alibi sejatinya didalam toko itu terdapat beragam minuman bermerek dengan alkohol tinggi.
“Parah itu Toko Miras memang ada sejak dulu dan kuat tak ada pihak manapun yang berani grebeg.
Modusnya juga rapi setiap pembeli keluar tak membawa botol miras tapi ditumpahkan pada plastik jadi seakan tidak ada bukti mereka menjual miras keluar toko padahal itu ditumpahkan dari botol miras ke plastik ” ujar salah satu warga pada media.
Perlu diketahui bahwa harusnya toko tersebut tidak menjual bebas atau terbuka pada klayak umum sesuai aturan bahwa miras hanya ada pada tempat tertentu untuk dapat menjual dan membelinya.
“Di Indonesia, penjualan dan peredaran minuman beralkohol diatur oleh beberapa peraturan, seperti Perpres 74/2013 dan Permendag 20/2014, yang mengatur jenis, tempat penjualan, dan usia minimal pembeli.
Berikut adalah rincian aturan terkait minuman beralkohol (miras) di Indonesia:
- Peraturan Dasar:
Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013:
Mendefinisikan minuman beralkohol sebagai minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014:
Mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol” tegas Mad Kelor aktifis kabupaten Bogor .
Dirinya meminta aparat kepolisian Polda Jabar turun tangan jika pihak kepolisian setempat tidak juga bergerak setelah puluhan tahun toko Miras ini aman untuk memeriksa toko Miras ini dan sesuai aturan agar penjualan miras itu tidak bebas seperti toko makanan dan minuman biasa.
Yang tentu dampak miras terakhir meningkat yang indentik dengan kriminal baik umum maupun kalangan pelajar .
( Red03)



