Lecehkan Tugas Wartawan, Bupati Diminta Copot Humas Perumda Tirta Kahuripan

BOGOR – Tugas dan fungsi humas diperumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor perlu kembali dikaji dan dievaluasi Bupati .
Atas informasi penting terkait hak media atau wartawan yang dilindungi payung hukum Lex Specialist yakni UU pokok pers No.40 tahun 1999 ,pasal 4 ayat 2 dan 3 seakan diabaikan dan dilecehkan oknum humas inisial AFR.
Setelah berkali – kali handpone aktif dan tidak menjawab pertanyaan wartawan juga secara tertulis seakan tupoksi kehumasan di BUMD milik kabupaten Bogor ini menurun drastis dari sisi kinerja dan profesionalisme.

Bahkan diketahui pula dari informasi bahwa AFR ini merupakan kerabat dari mantan direksi EP yang sebelumnya menjabat di Perumda Tirta Kahuripan juga diduga dapat bekerja diperusahan tersebut karena saudaranya tersebut.
” Kami tentunya akan menempuh jalur upaya hukum atas kewenangan dan aturan undang -undang profesi atas perbuatan oknum humas perumda Tirta Kahuripan tersebut .
Dimana kejadian atas hak memperoleh informasi seorang wartawan itu merupakan amanat undang – undang pokok pers No.40 tahun 1999 yang telah ditetapkan dalam lembaran negara jadi bukan profesi yang main-main.
Terlebih subtansi material atas informasi yang disampaikan terkait hal yang amat penting dalam kaitanya dengan pelayanan masyarakat dan kelangsungan hajat hidup orang banyak dalam kelangsungan perusahan pada layanan air minum untuk masyarakat umum.
Dimana secara hukum dalam delik pers,Pasal yang mengatur tentang penghalangan tugas wartawan adalah ….
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Pelanggaran pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.
Pelanggaran ini terjadi jika seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, yaitu mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Karena itu kami mendesak saudara Bupati memanggil para direksi dan melakukan pendalaman atas kinerja direksi dan manager terutama peran bagian humas untuk diganti yang lebih profesional ” tegas divisi hukum dan pembelaan Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) bung Galai SiManupak,SH ,MH pada media,Senin (24/2).
Seperti diketahui bahwa adanya keanehan dan kejanggalan kekosongan ditubuh struktural Perumda Tirta Kahuripan kabupaten telah lama dan seakan terjadi dugaan pembiaran oleh direksi yang tentu dapat berakibat pada layanan di masyarakat kabupaten Bogor.
“Didalam Tirta Kahuripan itu tidak semua sesuai alur dan profesional bisa masuk kalo bukan titipan para pejabat .
Termasuk
adanya 2 pasang suami isteri sama-sama menjabat (Ka. Sekretariat – Man. Distribusi ) dan (Ass. Man Hukum – Ass. Man Pemasaran) mereka itu pasangan suami isteri yang berada pada satu naungan yang sama dipusat ,kok bisa managenemet perusahaan seperti itu
Juga ada sebagai staf di Pusat (AR) sebagai Man. Pemasaran & Humas), dan lebih dahsyat lagi adanya anak dan Menantunya sama sama dibagian Keuangan), mereka semua bekerja di gedung yang sama” papar sumber terpercaya pada media .
Selain itu dia mengungkapkan informasi penting adanya kekosongan jabatan penting di kantor cabang yang kosong yakni :
Manager. Cabang Ciawi,
Manager Cabang Cibinong,dan
Man. Renbang ( Rencana dan pengembangan )
Juga adanya kekosongan jabatan asisten manager yakni:
- Ass. Man. Teknik Cab. Parungpanjang.
- Ass. Man. Teknik Cab. Jonggol.
- Ass. Man. Teknik Cab. Ciawi.
- Ass. Man. Adm&Keu Cab. Leuwiliang.
- Ass. Man. Adm. Renbang.
- Ass. Man. Was.Bid.SDM SPI.
( Red03).



