INVESTIGASI

Kepala dan Kasubag TU PPOPM : 51 Casis Titipan Dispora Tak Memiliki Sertifikat Olahraga

BOGOR – Kepala dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan dan Pendidikan Olahraga Pelajar Mahasiswa (PPOPM), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor, Sujana dan Hendrik mengatakan 51 calon siswa titipan Dispora tidak memiliki sertifikat olahraga.
“Jumlah siswa dari PPOPM, Dispora, yang diterima di sekolah reguler sebanyak 51 orang; 36 diterima di SMA Negeri 3 Cibinong, 13 diterima di SMA Negeri 1 Bojonggede dan 2 diterima di SMA Amaliah, semuanya beralamat di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan tidak memiliki sertifikat olahraga,” ujar Sujana didampingi Hendrik di kantornya PPOPM, Rabu (09/10/2024) lalu.

“Dasarnya adalah Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD, Wilayah I Jawa Barat-Red) dan Dispora Kabupten Bogor, tapi itu tidak berlaku. Para siswa sebanyak 51tersebut kini bersekolah di sekolah terbuka yang masuknya Sabtu dan Minggu saja,” imbuh Sujana yang  diiyakan oleh Hendrik.

Saat ditanya, apakah Sekolah Terbuka tersebut sudah berizin dan dokumen apa yang dapat ditunjukan sebagai bukti bahwa sekolah terbuka itu sudah berizin ? Sujana tidak dapat memperlihatkan data/bukti tertulis dimaksud. Ia hanya mengatakan bahwa ada sekolah terbuka hanya melalui obrolan by WhatsApp (WA) antara Kadispora dan Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jabar.

Terkait adanya titipan 36 siswa ke SMA Negeri 3 Cibinong dan SMA Negeri 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang dasarnya adalah MoU, bukan melalui proses PPDB, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bogor Asnan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler beberapa waktu lalu tidak menjawab.

Tapi ssat dikonfirmasi melalui WA, Asnan menjawab, agar menemui Sekretaris Dispora Hendarsyah. Namun, saat hendak ditemui di kantornya, baik Asnan dan Hendarsyah tidak di tempat. Menurut salah satu staf dari Bagian Program Laporan Dispora, minta agar media ini menemui Kepala UPT PPOPM, Dispora.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hubungan Masyarakat (Humas) SMA Negeri 3 Cibinong, Kabupaten Bogor, Joko mengakui ada satu rombel yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025.

“Benar ada satu rombel yang di terima SMA Negeri 3 Cibinong. Tapi, tanpa melalui proses Penyelengaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2024/2025. Karena, satu rombel tersebut merupakan titipan dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora),” ujarnya Kamis (22/08/24) di Cibinong.

Menurutnya, peserta didik baru yang diterima itu didasarkan pada Memorandum of Understanding (MoU)  yang telah ditanda tangani sebelumnya. Para siswa titipan tersebut berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan Dan Pelatihan Olahraga Pelajar Dan Mahasiswa (PPOPM), Dispora Kabupaten Bogor.

Tapi, menurut Kepala Dinas Pedidikan Povinsi Jawa Barat. M Ade Afriandi, siswa, yang diterima dengan dasar MoU, bukan melaui proses PPDB, tidak dibenarkan. Apapun alasannya, harus melalui proses penyelenggaraan penerimaan siswa baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *