Ketua RT Di Alamat CV Proyek Rp.1,3 M Binggung, Nama Dirut Kontraktor Tak Terdaftar Warga

BOGOR – Entah karena faktor apakah ,ketika dicek kealamat kantor pelaksana proyek senilai Rp.1,3 M Di Kota Bogor nama Dirut tidak terdaftar tinggal disana.
Padahal dari informasi seseorang yang mengaku humas pada media dinyatakan Dirut CV Pelaksana bernama FDI tinggal dan berkantor di alamat yang disebutkan sesuai dokumen tender yakni RT2/RW 01 Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi.

“Saya bukan direksi atau komisaris CV itu pak hanya sebagai humas aja yang biasa membantu dan mengurusi pajak dan perijinan.
Pak Dirut CV bukan saya tapi pak Fadli dan beliau mewakilkan pada saya untuk kesini ” ujar Suryadi pada media Selasa (1/10).
Hal lain dinyatakan dia bahwa pihaknya tidak memberikan Subkon pada pihak lain.
” Tidak kami tidak memberikan Subkon pada pihak manapun dan keterlambatan proyek memang karena faktor perijinan lambat dari dinas.
Soal progres minus 2 saat ini akan dioptimalkan dengan penambahan pekerja 12 grup dimana satu grup ada 10 orang nantinya ” kata Suryadi.
Pihaknya pun membantah jika para pekerja tidur dibawah lantai tanpa pintu dibarak pada baseman kantor yang belum jadi dibilangan jalan layungsari.
” Sudah kami berikan kontrakan tapi mereka pekerja tetap mau tidur disana.
Kami berikan juga APD tapi itu mereka
Kadang tidak mau memakai karena ribet juga ada BPJS serta asuransikan juga ‘ ujar Suryadi .
Ketika tim investigasi mencek alamat CV RLT dan menemui ketua RT setempat didapatkan informasi lainnya.
Bahwa gang Pahlawan dialamat Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi memang ada.
Namun ketika nama FD selalu Dirut CV RLT, ditanyakan pihak ketua RT bingung karena nama yang disebut FD tidak ada dan terdaftar sebagai warganya.
Menurut ketua RT setempat bernama Ade ,mengatakan bahwa dirinya melakukan pembukuan dan daftar nama warga penduduk tidak ada nama FD apalagi sebagai Dirut CV itu.
“Sepengetahuan nggak pak CV Rolet disini atas nama FD,dimana daftar KK pak Edi selaku kepala keluarga anak laki masih kecil Faturahman yang ada dibuku RT saya.
Dan nama FD itu tidak ada,tidak ada nama Dirut CV RLT yang bernama FD didata buku RT saya “kata Ade selalu ketua RT.
Ditambahkan dia ,jika ada nama pasti ada dalam catatan warganya itu.
Nah ini liat gak ada nama itu pak”kata Pak RT Ade sambil membuka buku.
“Tuh kan tidak ada warga atas nama Dirut pak Fadli ada juga pak Edi Udah tua dia itu” kata RT.
Komentar elemen dan pengiat anti korupsi Bogor Raya meminta informasi publik agar dibuka dan transaran.
” Perlu diketahui bahwa Dasar hukum Perseroan Komanditer (CV) di Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 9 sampai dengan Pasal 14. Pasal-pasal ini mengatur tentang pendirian, pengurusan, dan pembubaran CV di Indonesia.
Jadi terkait CV yang mendapatkan proyek senilai Rp
1,3 M disalah satu BUMD ternama tentu harus memiliki persyatan dan kompetensi yang jelas terutama ada kantor dan sesuai Pimpinan perusahan dengan fakta yang ada” tegas pengiat anti korupsi Muhlis.
Menurut Pasal 9 KUHD, CV adalah bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk melakukan suatu usaha dengan menggunakan nama bersama. Dalam CV, terdapat dua jenis anggota, yaitu komanditer dan komanditer terbatas.
Komanditer adalah anggota CV yang bertanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang mereka setorkan ke dalam perusahaan. Mereka tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan perusahaan dan hanya bertindak sebagai pemodal atau investor.
Komanditer terbatas adalah anggota CV yang bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan dan terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan.
Artinya identitas pemilik CV harus sesuai akte notaris komisarisnya
” tegas dia.
( Red03)



