JUSTICIA

Bakal Rugikan Daerah Puluhan Miliar, puluhan Kontraktor di Kejaksaan kan

BOGOR – Dinilai bakal merugikan Pemerintah Kabupaten Bogor bernilai puluhan miliar rupiah, 33 kontraktor dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Atas hal itu, para rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut membuat pernyataan tertulis siap dikenakan sanksi hukum, Desember 2023 lalu.

Terkait laporan ke Kejari dan adanya pemanggilan tersebut, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR, Edy Mulyadi, yang dihubungi melalui Whatsapps (WA) membenarkannya.

Ia menjelaskan keterlibatan Kejaksaan adalah dalam rangka bantuan hukum dan pendampingan agar segera diselesaikan pekerjaan Tahun Anggaran 2023 yang dipercayakan kepada mereka.

“Sebenarnya kegiatan itu untuk supaya lebih terarah dalam penyelesaian pekerjaan yag masih tersisa,” ujar Edy melalui pesan singkat Whatsapps yang dikirim pada Sabtu (27/01/24) pukul 15.13.

Adanya laporan ke Kejari itu juga dibenarkan Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Cibinong, Marzuki melalui Whatsapps yang dikirim Minggu (28/01/24) pukul 18.36.

“Itu penagihan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yag didasari oleh Surat Kuasa Khusus (SKK) dari dinas terkait. Sehingga bidang datun berhak melakukan penagihan  untuk disetorkan ke kas daerah,” kata Marzuki melalui WA.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 33 pelaksana paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Bogor telah dipanggil secara tertulis. Mereka diminta keterangan terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan Tahun Anggaran 2023 yang tidak selesai.

Dimana hal tersebut jika tidak diselesaikan bakal menimbulkan kerugian bagi negara/daerah yang jumlahnya tidak sedikit, bahkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

Sementara menurut seorang kontraktor sebut saja namanya Duan (bukan nama sebenarnya) adanya pekerjaan yang yang tersisa, dikarenakan, keterbatasan dana.

Utuk menyelesaikan pekerjaan yang tersisa, harapannya adalah dari uang tagihan atas atas pekerjaan yang telah diselesaikan. Sayangnya proses penagihan membutuhkan waktu lama, sehingga penyelesaian pekerjaan terhenti.

“Saat melakukan penagihan atas pekerjaan yang telah diselesaikan, pencairannya membutuhkan waktu lama. Padahal, sebenarnya pembayaran pekerjaan tersebut bisa dipercepat. Dana yang masuk itu lalu digunakan untuk pembiayaan pekerjaan berikutnya, sehingga tidak terjadi keterlambatan,” ucapnya, di Cibinong Sabtu (27/01/24).

Tapi, karena prosesnya lama menjadikan pekerjaan yang tersisa belum dikerjakan. Kalau saja kami punya cukup dana tentu tidak akan terjadi adanya pekerjaan yang tersisa,” sambung Duan.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *