JUSTICIA

Dishub Pesibar Diduga Kuat Korupsi Anggaran Belanja Tahun 2023

Pesisir Barat-Penggunaan anggaran belanja – fungsional daerah Pesisir Barat (APBD)Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat diduga terindikasi kuat melakukan Mark-Up (Penggelembungan) satuan harga belanja T.A 2023.
Pasal nya diketahui dari Dokumen dan hasil investigasi dilapangan, bahwa dengan rincian pembelanjaan Sebagai Berikut:
Belanja Alat Rumah Tangga Lain nya(Home Use)Sebesar Rp.8000.000, -Belanja Rekening Penerangan Jalan Umum Rp. 648.000.000.,-Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Rp.19.000.000., -Pemeliharaan dan Penambahan PJU Rp.93.887.000.,-Belanja Pakaian Olahraga Raga Rp.15.450.000.,-Belanja Pakaian Dinas Lapangan(PDL)Rp.68.500.000.,Belanja Sewa Tanah Bangunan Perumahan/Gedung Tempat Tinggal Rp.15.000.000.,-Belanja Sewa kendaraan Dinas bermotor Perorangan Rp.42.000.000.,-Belanja Perjalanan Dinas Biasa Rp.66.500.000.,-Belanja Perjalanan Dinas Paket meeting luar kota Rp.20.000.000.,-
Hasil pengkalkulasian jumlah dan rincian kira – kira Dinas Perhubungan Pesisir Barat dapat disimpulkan ada dugan Mark-Up pada Anggaran Belanja pada tahun 2023 dari APBD.
Dalam kaitan tindakan yang di duga Mark-Up, Dinas Perhubungan Pesisir Barat mendapat sorotan tajam oleh masyarakat terhadap UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk diketahui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.hingga Berita ini Di Tayang kan Kadishub Pesisir Barat Belum Bisa Di konfirmasi.(S.ekandi) BERSAMBUNG…!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *