RAGAM

Disabilitas Direspon Pemkab Bogor dan Berikan Bantuan, Oknum RW Bilang Pemberitaan Palsu

BOGOR -;Atas informasi masyarakat yang peduli dengan kondisi disabilitas didesa Laladon.

Dan diperjuangkan untuk mendapatkan hak bantuan yang layak sesuai UU Disabilitas No.8 Tahun 2016 oleh Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara),pihak RW setempat malah mengatakan pemberitaan palsu.

Padahal atas pemberitaan itulah pihak Pemkab Bogor yakni Bupati maupun camat mengetahui kondisi real yang ada di pelosok desa atas keadaan dan kebutuhan para disabilitas dan telah merespon cepat memberikan bantuan.

Media pada Jumat (2/5) malam sekira pukul 19.16 WIB ditelepon seseorang yang mengaku RW dan mengatakan pada media pemberitaan palsu ,entah apa maksud oknum tersebut.

Dimana pada percakapan dengan media via seluler dengan nada tinggi dan bernada mengancam.

“Ya ini pemberitaan palsu.

Palsu pemberitaan ini.

Matikan handphone itu ,biar saja kita tangani Surya saja” kata oknum tersebut.

Sementara itu sumber S yang memberikan informasi atas hak dan nasib disabilitas merasa diintimidasi dan ditekan oleh oknum RT ,RW dan bahkan oknum kades.

” Ini pak saya didatangi dua orang Pak RT dan RW malam ini.

Coba langsung konfirmasi pak” kata S pada media.

Ditambahkan S pada media adanya nada ancaman dan tekanan para oknum tersebut padanya.

“[2/5 20.42] Surya: Saya udah nelpon.kades.jawaban nya saya salah.

[2/5 20.53] Surya: Kata lurah saya nyieun berita salah.

[2/5 20.55] Surya: nyebut ka saya kamu sebagai apa.

[2/5 20.55] Surya:

Urusin ajah warga ciherang.

[2/5 20.56] Surya: Kan saya peduli.warga” tulis S pada media.

Sementara itu Divisi hukum dan pembelaan Forum Taruna menyatakan adanya dasar hukum yang kuat bagi hak penyandang disabilitas bahkan perlu diperkuat payung hukum diKabupaten Bogor.

“Pihak pemerintah desa tidak harus kalut dan merasa tersinggung apalagi melakukan upaya intimidasi pada elemen masyarakat yang peduli terhadap penyandang disabilitas untuk mendapat haknya.

Saya salut pada siapapun warga masyarakat yang peduli untuk memperjuangkan nasib para disabilitas juga respon cepat pihak Pemkab Bogor yakni Bupati dengan memberikan bantuannya .

Ada peran serta warga manapun dalam masalah sosial masyarakat berarti dia aktif membantu pemerintah bukan malah sebaliknya.

Jika informasi awal atas 2 warga disabilitas didesa Laladon kecamatan Ciomas itu tidak diekpose tentu pemkab Bogor tidak tau apa kebutuhan dan kondisi mereka saat ini baik kesehatan ,kebutuhan hidup dan pekerjaannya.

Dengan berita itu maka ada perhatian khusus oleh Bupati pada warganya ,dan dikabarkan telah diberikan bantuan langsung pada bu Santi berupa kursi roda.

Artinya harus disyukuri adanya kepedulian dan respon cepat pihak Pemda kabupaten Bogor atas informasi media.

Jangan malah memberikan statemen yang dapat memberikan persepsi buruk atas layanan didesa pada penyandang disabilitas dengan memberikan ancaman bahkan perkataan yang dinilai melecehkan dan merendahkan wartawan juga simpatisan warga dan sukarelawan Forum Kajian TARUNA” tegas Galai SiManupak SH.

Ditegaskan dia ada UU khusus dalam melindungi hak disabilitas yang belum diketahui publik .

“Bagi mereka tentunya telah mendapat perlindungan dan perlakuan khusus dari negara bahkan ada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.

Dimana Penyandang Disabilitas sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

Hak-Hak Penyandang Disabilitas itupun dijamin
UU di berbagai bidang, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas, dan partisipasi sosial.

Artinya nasib dan hak mereka didesa-desa se-kabupaten Bogor perlu diperjuangkan oleh para aktifis dan elemen masyarakat bukan malah ditakuti dan diintimidasi ” ujar Galai SiManupak,SH.

Perlu diketahui adanya bantuan yang Dapat Diberikan di dari pusat dan kementerian juga tingkat Desa.

” Bantuan itu jelas ada dari pusat, kementerian juga daerah berupa :

1.Bantuan Sosial,
Program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dapat memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin yang memiliki anggota penyandang disabilitas.
Bantuan Alat Bantu:
Desa dapat menyediakan alat bantu seperti kursi roda, tongkat, atau alat bantu dengar.
Bantuan Pemberdayaan:
Desa dapat memberikan bantuan untuk mendukung pengembangan keterampilan dan usaha kecil penyandang disabilitas.

2.Penyediaan Sarana dan Prasarana:
Desa dapat memastikan bahwa sarana dan prasarana umum, seperti jalan, bangunan, dan transportasi, teraksesi oleh penyandang disabilitas.
Peran Pemerintah Desa:
Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi di tingkat desa.

Desa dapat membuat peraturan desa atau program-program yang mendukung penyandang disabilitas.

Kedepan ditekankan pula pentingnya adanya peraturan bupati khususnya diKabupaten Bogor tentang kewenangan desa dalam memenuhi hak-hak disabilitas” ujar Galai SiManupak,SH.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *