Camat Megamendung : Konflik Di Lahan Ex Tanah Negara HGU Desa Megamendung Tunggu Putusan Pengadilan

BOGOR – Sengketa lahan ex lahan negara HGU PT Comicoy didesa Megamendung ,Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor antara Norman Chen dan Yusak Subroto ,jangan sampai menimbulkan konflik dan keresahan dimasyarakat serta diharapkan Camat Megamendung pihak manapun menghargai proses hukum.
” Secara singkat kami himbau tentu agar masalah pertanahan ini tidak menimbulkan dampak konflik atau sosial maka menunggu saja putusan pengadilan tingkat 3 .

Maka pihak manapun agar dapat menyikapi hal ini secara nyata bahwa prodak SHM itu merupakan ranah kewenangan BPN dan tentu agar tidak ada intervensi pihak manapun biarkan lembaga pengadilan yang akan memutuskan .
Saya selaku Camat dan desa tentu juga akan membantu dalam kapasitas tugas dan fungsi serta kewenangan nantinya setelah jelas dan terang posisi hukumnya berdasarkan putusan pengadilan tingkat 3 tersebut.
Sementara itu Ketua KIBMI Bogor Raya ,Muhsin dimintai komentar (24/8) menyatakan sikap agar kasus pertanahan yang mengindikasikan perbuatan yang merugikan masyakat untuk diusut dan diungkap aparatur hukum.
“Kibma mengharapkan semua kasus agraria yang ada dikabupaten Bogor bisa terselesaikan kami berkonitmen untuk tak berhenti-henti melawan mafia tanah yang merugikan masyarakat karena ingin menguasai tanah masyarakat dengan berbagai cara yang dilakukan dan tersistem “ujar Muhsin.
(Red03)



