Wartawan Difitnah & Di Catut HP Seolah Laporkan Direksi BUMD, CCTV Kantor Harus Dibuka Penyidik di Pos Satpam
BOGOR – Kali ini media Tipikor difitnah seolah telah melaporkan dugaan tindakan pelanggaran salah satu BUMD di Kota Bogor ,bahkan sebelumnya salah satu media pun mengkomfirnasi surat laporan tersebut.
” Ijin pak saya dari HB,
Ijin konfirmasi terkait berita pelaporan yang dilayangkan GPKB beberapa pekan lalu terkait PDAM.
Boleh minta waktunya sebentar pak ? .
Saya dapat nomor bapak dari surat ini.
Bapak dari Gerakan Pemerhati Kota Bogor kan Pak?.
Kalau betul dari GPKB, Bpk sebagai apa pak?.
Lantas, apakah bpk tau soal pelaporan ini?
.
Sebagian isi suratnya ada di berita pak” Tulis salah satu media yang menghubunginya.
Untuk mengklarifikasi atas kejadian ini pada ,Selasa (11/4) pihak media Tipikor mendatangi salah satu Direksi BUMD tersebut.
” Mengapa ada surat atau informasi yang ditanya- tanyakan pada pihak lain.Kita sudah melakukan satu informasi yang satu pintu dan itu dilakukan pihak direksi agar setiap apapun informasinya valid” ujar direksi pada media Tipikor .
Selain adanya informasi pencatutan Nomer HP wartawan dikop surat dan alamat kantor yang mengatasnamakan ( GPKB) itu diinfornasikan salah satu Direksi pula menulis nama percis wartawan dilain surat laporan lainnya.
Jelas hal ini telah bermotif Fitnah dan menjatuhkan nama baik dan marwah seseorang karena itu diminta pelaku siapapun itu harus diungkap dan diusut hingga diketahui pelakunya.
” Saya nyatakan demi Allah dan Rasul inilah Fitnah kejam.Oleh tindakan dan perbuatan ini saya minta pihak pelaku diusut dan dipidanakan.Atas bukti surat seolah melaporkan Temuan dan pelanggaran oleh kelompok yang mengatasnamakan GPKB yang beralamat dijalan Pasar Dramaga” keluh AB.
Sementara itu bermula adanya informasi adanya pencatutan nama tersebut tentunya
Pelaku baik sadar ataupun tidak akan diketahui dari surat yang dititipkan di Pos Satpam BUMD dan terekam wajahnya di CCTV.
Untuk itu pihak Direksi BUMD agar clear dan tidak menutup- tutupi siapa orang yang memberikan dan menitipkan surat laporan dan tembusanya kepada pihak direksi tersebut.
Tentu pelakunya akan terjerat pasal 317 (1) KUHP sebagaimana berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Berdasarkan pasal 317 (1) KUHP tersebut maka terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi yaitu:
Unsur Barang Siapa;
Unsur dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu Kepada Penguasa;
Unsur Secara Tertulis Maupun Untuk Dituliskan ;
Unsur Kehormatan Atau Nama Baiknya Terserang;
Bahwa yang dimaksud barang siapa pada unsur ini adalah siapa saja, orang perseorangan sebagai subjek hukum dari pelaku suatu perbuatan hukum pidana yang memenuhi syarat hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukannya. Frasa barang siapa juga mengandung arti “setiap orang yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, melakukan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya”.
Berdasarkan pengertian ini, dapat ditarik suatu pemahaman bahwa untuk dapat dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terlebih dahulu Terdakwa harus memenuhi syarat-syarat :
Orang Yang Menjadi Pendukung Hak Dan Kewajiban ;
Melakukan Tindak Pidana ;
Tindak Pidana Itu Dapat Dipertanggungjawabkan Kepadanya “papar ketua BAI (Badan Advokasi Indônèsia ) , Syamsul Bahri.(Rudi)