JUSTICIA

Viral Patwal Kawal Mobil Sipil Di Puncak, Perlu Sikap Tegas Kapolri

BOGOR – Keberadaan patwal dikawasan puncak sudah lama jadi sorotan bahkan dipertanyakan publik dasar aturannya jika bisa digunakan masyarakat biasa .

” Atas viralnya Patwal arogan tentu Kapolri harus tahu masalahnya .

Bahwa itu terjadi sudah lama dan seakan benar ada aturannya Patwal bagi masyakarat biasa baik roda dua atau juga mobil petugas .

Sementara
Patwal adalah singkatan dari Patroli dan Pengawalan, yaitu layanan kepolisian yang bertugas mengawal kendaraan tertentu. Patwal bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan, serta kelancaran arus lalu lintas.

Kendaraan yang dikawal Kendaraan pejabat negara dan tamu kenegaraan, Iring-iringan bantuan kemanusiaan, Kendaraan prioritas lainnya seperti pemadam kebakaran dan ambulans” ujar Geno Benghol.

Dijelaskan dia,

Tindakan yang dilakukan Memberhentikan arus lalu lintas, Memperintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, Mempercepat atau memperlambat, Mengubah arah arus lalu lintas ada dasar aturannya merujuk
Ketentuan patwal .

“Ketentuan mengenai Patwal tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Presiden RI.

Penggunaan patwal
Penggunaan patwal sebaiknya dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden
Patwal untuk pejabat lain hingga Anggota DPR dinilai tidak perlu dan sebaiknya dihilangkan .

Nah apalagi untuk warga masyarakat biasa atau sipil walau dia cukong atau bos pengusaha apa bisa pakai Patwal ” tegas aktifis anti korupsi bung Geno Benghol .

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *