RAGAM

UU TENTANG DESA PERATIN DILARANG TERLIBAT POLITIK PRAKTIS

Oleh:S.ekandi
Sebentar lagi Kita Akan Merayakan Pesta Demokrasi pada Tahun 2024 nanti. Mulai Dari Pemilihan Wakil Rakyat Hingga Pemilihan Persiden.Disini Akan Kita Bahas Mengenai Tentang Larangan Bagi Aparatur Pekon(Desa-Red)yang Terlibat di Dipartai Politik Baik Secara Langsung Maupun Secara Tidak Langsung Sebagai mana telah diatur Dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Keterlibatan Peratin(Kepala Desa) dalam kampanye pasangan calon Bisa diancam pelanggaran pidana Pemilu yang diatur pasal 188 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Selain itu, dalam Undang-undang lainnya disebutkan,Peratin(Kades) memiliki peran sebagai pihak yang harus netral dan Tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.
selain UU tentang pemilihan, penanganan dugaan pelanggaran Peratin/Kades terlibat kampanye paslon, bisa diarahkan ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Didalam
“Pasal 29 huruf (g) menyatakan, Kades dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dijelaskan, Peratin/Kades memilki peran sebagai pihak yang netral, dan Kades tegas dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada.
Begitu pula bagi perangkat Pekon/desa seperti sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, termasuk pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g)
“Itu kampanye legal karena ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) dari kepolisian, dan dalam STTP disebutkan rumah tempat kampanye milik si A atau Peratin.
STTP menjadi bagian dari alat barang bukti penyidikan, selain keterangan dari Panwascam. Dua alat bukti itu, sudah cukup memenuhi dugaan pelalanggaran pidana Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sanksi terhadap Peratin/Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis UU No 6 Tahun 2014, sesuai pasal 30 ayat (1) adalah Kades yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu Pasal 490 disebutkan, setiap Kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12.000.000,00.
“Ada beberapa pasal bisa diterapkan untuk menjerat Peratin/Kades dan perangkat desa yang sengaja terlibat politik praktis.
Dengan adanya sejumlah peraturan mengikat seperti itu, Bawaslu melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran UU lainnya, yang hasilnya akan diteruskan ke Bupati dan Gubernur.
“Bisa jadi UU pidana tidak terbukti, tapi UU lainnya terbukti. Makanya untuk perkara Kades, Atau Dengan Sebutan Lain nya perlu kita dorong menggunakan UU tentang desa.jika Ditemukan Ada Oknum Peratin atau Perangkat Pekon atau istilah Sebutan lain nya yang terlibat Politik Peraktis Harus segera dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *