USUT & ENDUS DUIT MANDEG PELANGGAN DIPERUMDA TIRTA PAKUAN ” LALAI & PEMBIARAN” BERTAHUN- TAHUN RUGIKAN PENDAPATAN DAERAH?
Bogor – Kabar terbaru dan amat menghebohkan? Kini fakta peristiwa adanya tunggakan pelanggan Perumda Tirta Pakuan muncul kepermukaan dan eksekusi baru dilakukan manajemen perusahaan daerah Tirta Pakuan berupa tindakan sanski pemutusan pipa kepada beberapa pelanggan pada bulan dan tahun ini padakan menunggak sudah 3 tahunan ,dalam isi akad pelanggan ketentuan 3 bulan menunggak harus diputus pipa sebagai sanski.
Ataukan memang ada perlakuan sosial dan strata pada perusahaan ini pada masyarakat biasa dengan mereka yang berderajat dan berlevel tertentu atau ada oknum mengais untung dibalik tunggakan pelanggan.
Setelah diketahui dan ramai dijagat media Cyber pemberitaan ,adanya perseteruan antara pelanggan dan pihak Perumda Tirta Pakuan dalam sebuah peristiwa pada Kamis (19/5) lalu yakni adanya pemutusan pipa pelanggan yang dinilai menunggak selama 32 bulan oleh perumda Tirtan Pakuan ,namun sempat terjadi Insiden dimana pemutusan tersebut diduga dikomplain pelanggan belum disertai surat tugas dan salina n putusan perusahaan kepada pelanggan hingga terjadi keramaian diperumahan Yasmin sektor 2 tersebut yang disaksikan Satpam didaerah itu.
Demi menjaga netralitas dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik ( KEWI) serta delik pers
,selaku insan media profesional ,wartawan menemui Sekretaris perusahaan guna memberikan keseimbangan pemberitaan pada Senin (23/5) diruangannya didampingi sobat media lain selaku patner kerja.
Tampak disamping Teguh Setiadi dan kabag Hukum,Fahmi serta Staf Humas Iman Safir menjelaskan kronologis hal pemutusan pipa pelanggan tersebut walau sempat suasana tegang terjadi ketika oknum staf humas melakukan perekaman pertemuan yang diagendakan atas inisiatif orang penting diteras Perumda Tirta Pakuan itu sendiri.
“Saya rekam pertemuan ini ya” ucap Iman Safir sambil berdiri dari meja ruang Sekretaris tersebut.
Sontak hal ini hampir membuat suasana tenang dan hening serta kekeluargaan penuh keakraban hubungan media saat itu pudar bahkan menegang.
Selaku mantan media atau wartawan sikap ini dinilai tidak patut dan pantas dilakukan terlebih selaku karyawan perusahaan saat ini dibagian humas,seakan perbuatan ini inisitip dan terkesan mengintimidasi dan interpensi tugas wartawan pada nara sumber.
Terlebih wartawan diminta datang ke instansi publik justru dengan undangan sekretaris perusahan.
Sementara itu ,Teguh Setiadi memberikan keterangan kronologis kejadian dan memperlihatkan video yang dibuatnya.
Dari informasinya diketahui telah dilakukan pemutusan dibeberapa tempat berdasarkan temuan dan petikan BPKP.
” Kita berpedoman pada aturan perusahaan dan akad dengan pelanggan disamping tentu ada nota kerjasama dengan pihak kejaksaan Bogor.
Karena ini bukan fidusia maka tidak perlu ada putusan dari pengadilan ,kami dihari itu telah memutus pipa pada pelanggan lebih dari 5 tempat berbeda dan ini juga ada atas dasar temuan dari BPKP akan adanya sektor pendapatan di Perumda tertunggak pada pembayaran pelanggan” kata Teguh.
Dijelaskan dia lebih lanjut kronologis peristiwa yang terjadi dengan memutar video saat itu,yang menurutnya ada saksi satpam perumahan dan pihaknya berada didalam pagar setelah digembok pemilik rumah tersebut.
Dilain hal komentar ketua Forum Wartawan Berdaulat atas adanya perekaman saat anggotanya ke Perumda dinilai mencedarai tugas dan fungsi wartawan dalam kemerdekaan Pers.
” Kita ini bekerja berdasarkan kode etik profesi dan undang- undang jadi hal dasar ini telah mendarah daging dan teruji dalam pengalaman peliputan ditiap momen peristiwa apapun.Sikap tidak terpuji staf humas perusahaan Tirta Pakuan kepada wartawan yang diundang atasannya sendiri tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja harus ada pembinaan dan perbaikan dari perusahaan itu sendiri dan jika melanggar ketentuan perusahaan harus dikenai sanski sepadan.
Kita dalam tugas jelas dilindungi hukum dan undang- undang lex specialist ,lihat dan baca pasal 4 ayat 2 dan 3 UU.NO.POKOK PERS NO.40 tahun 1999,…”Pasal 4,..
1.Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3.Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi” ujar ketua Forum wartawan berdaulat ( FWB) wawan ( Kabarberita.com).
” Selaku ketua Forum Wartwan Berdaulat saya nyatajan ,AS tercatat memegang mandat selaku Sekretaris forum dan tentu bagi siapapun yang menghalangi tupoksi wartawan maka baginya ada sanski hukum yang tentu itu merupakan ketentuan atas profesi kami yang dilindungi juga oleh undang- undang , lihat Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus ribu rupiah).Kami bekerja berdasarkan undang- undang bung bukan kerja serabutan” ujar Wawan saat dimintai komentarnya.
Dipaparkan dia,kejadian ini perlu juga menjadi catatan sejarah dan momentum agar tidak terulang lagi peristiwa yang sama, dimana media yang ada seakan dikota- kotakan dan dibeda- bedakan berdasarkan interest pribadi bagian humas tertentu di Perumda Tirta Pakuan ,padahal kita memiliki derajat yang sama dimata hukum bahkan berbadan hukum yang syah berakte notaris pula.Kita berpegang pada prisip dasar kebenaran dan keadilan, jika salah ya salah ,jika benar ya benar maka itu ini perlu disikapi pihak perusahaan agar nama baik dan citra terjaga dimata publik serta insan pers tidak tercoreng satu orang merusak perusahaan” tegas dia.( Red)