Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Bekuk Pelaku Curat di Pekon Pagar Dewa

LAMPUNG BARAT – Aksi kejahatan tak akan pernah leluasa di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Komitmen itu kembali dibuktikan dengan keberhasilan aparat gabungan dalam membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balik Bukit berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat petugas setelah menerima laporan dari korban berinisial W, yang rumahnya dibobol saat ia terlelap sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pelaku masuk lewat jendela saat korban sedang tidur, lalu mengambil dua unit handphone milik korban,” ungkap Kapolsek Balik Bukit, Iptu Sabtudin, mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si.
Respons cepat dari petugas berhasil mengungkap identitas pelaku dalam waktu singkat. Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan penyelidikan intensif, pelaku segera ditangkap dan kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Balik Bukit.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DELPAN).



