JUSTICIA

Terungkap! Galian Tambang di Sako Tak Berizin

RAMBUTAN-DESA Sako Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) luluh lantak akibat adanya aktivitas galian tambang. Sejumlah warga desa setempat menolak keberadaan penambangan liar di desa itu. Tak disangka, rupanya galian tambang di wilayah desa itu dibekengi oleh oknum warga desa tanjung marbu dan tak memiliki Izin dari pemerintah pusat.

Media ini mencoba menelusuri perihal izin galian tambang untuk kebutuhan proyek perumahan di Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Darat Kota Palembang itu.

Salah seorang oknum pejabat pemerintah desa sako mengungkapkan bahwasanya pemerintah desa sako sama sekali tidak pernah memberikan rekomendasi kepada perusahaan galian tambang untuk keperluan mengurus izin,” kata pria tak mau identitasnya disebutkan itu kepada media ini, Selasa 28 Juni 2022.

Sayangnya pemerintah desa setempat belum melakukan pendataan secara menyeluruh perihal kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas galian tambang di desa setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan mengungkap ada seorang oknum bernama Didi yang sampai hari ini masih melakukan pengerukan tanah di kebun karet miliknya di sekitar area kebun karet milik warga diperbatasan desa sako-dusun marbu ll.

Sejumlah warga desa sako mengaku telah menaruh kecurigaan sejak lama saat mengetahui ada aktivitas pengerukan tanah di desa setempat. Belakangan warga baru menyadari bahwa aktivitas tersebut merupakan penambangan liar. Warga setempat meminta kepada pemerintah desa sako dan aparat kepolisian setempat agar kegiatan penambangan liar di desa itu dihentikan karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerap kali mengancam keselamatan pengendara motor.

Hingga laporan ini selesai ditulis, anggota BPD dan Kepala Desa/Dusun Sako belum berhasil dikonfirmasi media ini.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *