TERKAIT PEMECATAN APARAT DESA DIDUGA LANGGAR ATURAN CAMAT BALIK BUKIT DIDUGA TERLIBAT
Lampung Barat – Sejumlah masyarakat Pekon(Desa-Red)Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung Barat mempertanyakan perihal pemecatan dan perekrutan Seluruh perangkat Desa, yang telah di lakukan Peratin Pekon Padang Cahya Muzarni belum lama ini.
Menurut Zubadi selaku Pemerhati Lampung Barat mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Peratin Muzarni tersebut telah menyalahi aturan, mulai dari pemberhentian hingga perekrutan perangkat desa di Pekon Padang Cahya.
Pemberhentian dan perekrutan perangkat desa yang telah dilakukan Peratin Muzarni ini di duga syarat dengan kepentingan pribadi dan tidak sesuai dan telah menyalahi aturan,” katanya.
Pasalnya beberapa aturan dan mekanisme pemecatan dan pengangkatan perangkat desa, sesuai yang tertuang dalam permendagri no 67 tahun 2017 dan Perda Nomor 04 tahun 2018 telah dilanggar oleh Pratin Muzarni.Dimana dalam kedua aturan tersebut dijelaskan tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dikatakan Zubadi di dalam aturan tersebut, perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Peratin dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Sehingga sejumlah masyarakat bingung aturan apa yang digunakan oleh Peratin Padang Cahya tersebut,”ujarnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya akan mempersoalkan dan mempertanyakan hal tersebut ke pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan jika pemkab tidak respon, maka pihaknya akan mempidanakan Peratin Muzarni beserta Camat.
Persoalan ini akan kami bawa ke pemkab, jika pemkab tidak mengindahkan, kami akan pidanakan Peratin dan Camat tersebut,”Kecam nya.
Sementara,awak media Tipikor belum bisa menemui Camat Balik Bukit guna menanyakan perihal pemecatan Seluruh Aparat Pekon Padang Cahya Karna Kondisi waktu ini pada Libur Kerja.Apakah Camat Balik Bukit tidak tahu hal ini atau memang senghaja pura-pura tidak Tahu atau Camat Balik Bukit memang tidak tahu aturan tata cara dalam pengankatan dan pemecatan Aparat desa Tersebut.
Terpisah,Suhendar merupakan Salah satu Aparat desa Pekon Padang Cahya yang juga merupakan salah satu diantaranya yang telah menerima SK pemberhentian kepada Tipikor membenarkan kalau telah terjadi Pemberhentian seluruh aparat pekon Padang cahya Oleh Peratin Muzarni.Tertanggal 5 juli 2022 kami menerima SK pemberhentian.memang kebijakan nya ada pada pimpinan tapi kan ada prosedur nya untuk mengangkat dan memberhentikan Aparat desa Itu sudah tertuang di Undang-undang Desa dan Perendagri.Tidak semau nya saja memecat aparat desa jelas kami tidak bisa terima.Kalau kami yang diberhentikan melakukan kesalahan dalam bekerja paling tidak ada surat peringatan yang pertama.atau peratin bisa melaporkon ke inspektorat dan Ke Pemerintahan desa sehingga bisa di lakukan pemeriksaan atau pengkajian lebih lanjut.kalau ada unsur pelanggaran yang kami lakukan dalam bekerja dan itu sangat patal atau pelayanan kami pada masyarakat tidak epektif ya silakan kami dipecat tidak masalah.kalau seperti ini tiba-tiba terima SK pemberhentian ini nama nya sepihak dan melanggar aturan yang ada.yang kami pertanyakan letak kesalahan kami apa dan dimana sehingga kami di berhentikan dari aparat desa.Kebijakan ya kebijakan tapi ini salah kebijakan memecat aparat se enak nya,”Ungkap Suhendar dengan Ambisius.
Hingga berita ini di terbitkan Camat Balik Bukit belum Bisa Di komfirmasi terkait Pemberhentian Seluruh Aparat Desa Pekon Padang Cahya.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!