JUSTICIA

Tender Pengadaan Barang/Jasa Pada ULP Kab Bogor Sarat Korupsi dan Gratifikasi ?

BOGOR – Adanya sejumlah tender ulang pengadaan barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Menjadikan unit kerja pengadaan barang/jasa tersebut di demo Koalisi Indonesia Anti Korupsi (KOSASI) Bogor, karena sarat korupsi dan gratifikasi ?

“Banyak paket pekerjaan yang ditender ulang akhirnya berujung pada tindakan penunjukan langsung kepada pihak tertentu, ” ujar Koordinator aksi KOSASI, Fawait, Kamis (28/8/2025). 

“Apa yang kami samikan itu didasarkan pada kajian dan observasi faktual atas sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. KOSASI menilai ada indikasi praktik korupsi, gratifikasi kolusi, nepotisme, dan monopoli pada proses pengadaan barang dan jasa yang dikelola UKPBJ,” tambahnya.

Aksi demonstrasi di depan kantor ULP tersebut digelar pada pukul 14.00 WIB.  Guna menyoroti dugaan praktik persekongkolan jahat antara penyedia, pengguna barang, dan oknum ULP dalam proses penentuan pemenang tender di lingkungan UKPBJ.

Ada sekitar 30 orang peserta aksi hadir menggunakan satu unit mobil. Massa aksi juga melakukan pembakaran ban bekas di depan pagar kantor UKPBJ yang tertutup rapat. Aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat Polres Bogor untuk mengantisipasi potensi gesekan.

Dalam pantauan di lokasi, sempat terjadi insiden goyang pagar UKPBJ oleh sejumlah peserta aksi. Mereka mendesak agar ASN UKPBJ, Yunus Iskandar, keluar menemui massa untuk memberikan penjelasan terkait dugaan persekongkolan tender yang disorot KOSASI.

KOSASI menilai praktik tersebut berpotensi menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pengadaan, dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Dugaan ini juga disebut memengaruhi keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Dalam rilis resminya, KOSASI menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk:

1.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam laporannya, KOSASI menyebut nama Yunus Iskandar sebagai salah satu pejabat yang perlu dimintai klarifikasi. Namun, KOSASI menegaskan bahwa informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan resmi.

Dalam aksinya, KOSASI menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Meminta Yunus Iskandar memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya.
  2. Meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja UKPBJ Kabupaten Bogor.
  3. Mendesak Bupati Bogor melakukan evaluasi kinerja pejabat UKPBJ serta menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
  4. Meminta aparat penegak hukum menelusuri, menyelidiki, dan menindaklanjuti dugaan praktik kolusi, nepotisme, dan persekongkolan tender di lingkungan UKPBJ Kabupaten Bogor.

Ancaman Aksi Lanjutan ke KPK dan Kejagung

Fawait menegaskan, jika aksi ini tidak direspons oleh pihak UKPBJ dengan menghadirkan Yunus Iskandar untuk memberikan klarifikasi kepada publik, KOSASI akan mengambil langkah eskalasi.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami siap menggelar aksi lebih besar di depan Gedung KPK dan Kejaksaan Agung untuk mendesak penyelidikan dugaan persekongkolan tender ini, ” tegas Fawait.

Respons Pemerintah Daerah Dinantikan

Hingga berita ini diturunkan, pihak UKPBJ Kabupaten Bogor dan pejabat terkait, termasuk Yunus Iskandar, belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi sebagai bagian dari asas keberimbangan informasi.

KOSASI menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan supremasi hukum dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *