PEMERINTAHAN

Tata Kelola Pemerintah Jabar Dinilai Kacau, Wagub: Sekda Lewati Batas Kewenangan

BANDUNG – Menarik dan jadi perbincangan dimasyarakat propinsi Jabar. Informasi beredar dan tersorot dominasi politik di Jabar seakan lebih kental daripada mengurus tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dari korupsi ,sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sumber dan pernyataan terbuka sang Wagub, Erwan Setiawan seakan membuka tabir Jabar tak baik-baik saja,walaupun dikeduanya telah dikatakan islah. Bahkan ada hal sensitif dan pribadi diungkap Erwan Setiawan bahwa kekesalannya terhadap Sekda Jabar, Herman Suryatman dikutip media.

Erwan menyebut jika Sekda Jabar sudah melampaui kewenangannya sebagai ASN. Sebab, banyak pekerjaan yang harusnya menjadi tugas Wagub, diambil alih oleh Sekda. Menurutnya, Sekda sebagai ASN harusnya lebih banyak bekerja di kantor mengkonsolidasikan kepala Dinas atas temuan Gubernur dan Wakilnya di lapangan. “Sebenarnya perlu dipahami, namanya sekretaris daerah itu mengkoordinir sekretariat daerah. Seharusnya Pak Sekda selalu ada di kantor. Pak Gubernur di lapangan, saya ke lapangan,” ujar Erwan.

Tak cuma itu, Erwan sebagai Wakil Gubernur Jabar mengaku tidak diberikan informasi soal pelantikan sejumlah Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Jabar. “Mohon maaf ya, di sini gak apa-apa, terserah sampaikan. Saya sangat kecewa, ini akumulasi dari kekecewaan saya. Beberapa kali ada pelantikan kepala dinas, jangankan dilibatkan, diberitahu saja saya tidak,” katanya.

Padahal, kata dia, tugas Sekretaris Daerah salah satunya menginformasikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, termasuk rotasi dan mutasi jabatan Kepala Dinas. “Kan seharusnya seorang Sekda itu memberitahu, minimal ngasih tahulah, Pak hari ini akan ada pelantikan. Dinas ini, Dinas itu. Saya tidak pernah diinformasikan. Silakan Pak Gubernur dan Pak Sekda yang ngatur itu. Tapi minimal saya dikasih tahu,” ucapnya.

Dikatakan Erwan, sebelum menjadi Sekda Jabar, Herman Suryatman dulunya merupakan Sekda Kabupaten Sumedang yang saat bersamaan Erwan menjabat sebagai Wakil Bupati. “Padahal sejarahnya sebelum menjadi sekda Provinsi Jawa Barat, beliau adalah Sekda Sumedang. Ketika ingin jadi Sekda Sumedang, dia memelas tengah malam ke rumah saya,” kara Erwan.

“Bupati saat itu tidak mau Herman menjadi Sekda. Saya tiga kali lobi Bupati untuk menerima saudara Herman jadi Sekda. Sekarang sudah jadi Sekda ke Sumedang, terus jadi Sekda Provinsi,” sambungnya. Erwan pun merasa perannya sudah diambil oleh Sekda dengan mengabaikan pekerjaan administratif di Pemprov Jabar. “Jangan ambil alih kerjaan orang.

Sementara kerjaan sendiri gak dikerjakan. Mohon maaf. Saya selama ini diserang oleh netizen-netizennya, Sekda. Silakan serang lagi saya sekarang, Saya gak takut,” katanya. Bukan tidak boleh kerja di lapangan, Tetapi, Ya Sekda itu kan seharusnya mengkoordinasi, rapim dengan kepala dinas, bagaimana mengkoordinasikan program-program yang dibuat oleh Pak Gubernur, oleh saya. Bukan di lapangan,” tambahnya.

Sementara itu pemerhati kebijakan publik dan kajian strategis, Gustapol Maher mengingatkan agar para elit Jabar jangan korban masyarakat demi popularitas dan politik semata. “Makin hari kami lakukan kajian atas penyelenggaraan pemerintah di Jabar ini tidak baik-baik saja. Dominasi politik sang Gubernur memang dibentuk naik pada skala popularitas subjektif. Tapi dalam tata kelola pemerintahan itu ada ilmu dan infeksi capaian akademisnya.

Bukan perkara siapa yang hebat dan mengkuasai panggung politik semata dalam membangun dinamika masyarakat Jabar tapi butuh kekuatan dalam dan luar dari ranah politik itu sendiri. Ibarat kekuatan magma pijar dari dalam perut bumi akan keluar jika pula ditunjang daya tarik dan daya dukung unsur dan komponen kekuatan Supra lainya”ujar Gustapol . Soal wewenang Sekda sesuai sumpah jabatan dua harus paham.

“Posisi dan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) itu berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, seperti diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kapasitas ini, Sekda memiliki tugas koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, serta penyusunan laporan keuangan daerah. Artinya Sekda tidak boleh ikutan bergaya politik tapi konsen dan fokus pada layanan penyelenggaraan pemerintah saja,Titik”tukas dia. (Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *