JUSTICIA

Liput Pembangunan jalan Bojonggede–Kemang, Wartawan Dianiaya

BOGOR – Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh tindakan kekerasan. Insiden memilukan menimpa sejumlah wartawan yang tengah meliput proyek pembangunan jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) di Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Awalnya, para jurnalis hanya menjalankan tugas profesinya: melakukan wawancara dengan seorang pengawas konsultan di Jalan Bomang, Desa Sukmajaya. Namun, kehadiran mereka justru dianggap “mengganggu” oleh pihak pelaksana proyek. Situasi seketika memanas ketika seorang mandor dengan nada lantang memicu amarah pekerja dan bahkan berteriak, “Pacul aja, pacul ajaa!” sambil mengacungkan cangkul. Teriakan itu sontak menjadi komando tidak resmi yang membuat sejumlah pekerja meluapkan kekerasan.

Salah satu wartawan, berinisial H, menjadi korban paling parah. Ia mengalami luka-luka serius:

  • Kepala bengkak
  • Gigi depan patah
  • Lebam di pinggang kanan
  • Luka terbuka di tangan kiri
  • Jaket robek, hingga terjatuh di atas material batu proyek

Pemandangan mengenaskan ini bukan hanya tragedi personal, melainkan serangan terhadap kebebasan pers. Pengeroyokan tersebut jelas mengandung unsur intimidasi yang bertujuan menghalangi kerja jurnalistik.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, S.H., M.Kn., menyampaikan kecaman keras atas tindakan biadab ini.

“Insiden mengerikan ini memperkuat kekhawatiran akan ancaman nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Ini bukan sekadar penganiayaan individu, tetapi serangan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Rohmat dengan nada geram.

Rohmat juga menyoroti lemahnya penegakan hukum yang kerap membuat kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak pernah jera. Ia menuntut agar Kapolres Depok segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan dan menanganinya dengan serius, transparan, serta menyeluruh.

“PWRI menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti di laporan polisi semata. Semua pelaku, baik aktor lapangan maupun yang memberi perintah, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Kasus ini jelas memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, serta pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang larangan menghalangi kerja jurnalistik, yang ancaman pidananya bisa mencapai dua tahun penjara.

Artinya, peristiwa ini bukan konflik spontan, melainkan tindakan sistematis untuk membungkam kebebasan pers.

Ironisnya, lokasi kejadian adalah proyek strategis: Sub Kegiatan Pembangunan Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) di Kecamatan Tajur Halang. Proyek ini ditangani oleh PT. Ganesha Pratama Konsultan dengan PT. Trimanunggal Jaya sebagai konsultan pengawas.

Berdasarkan dokumen SPMK Nomor 610.B.001-32-3000/Pem-JLN/PP-JJ-1/SPMK/PUPR tanggal 21 Agustus 2025, proyek senilai Rp31,5 miliar tersebut memiliki masa pelaksanaan 130 hari.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak PT. Trimanunggal Jaya maupun PT. Ganesha Pratama Konsultan belum diperoleh. Publik pun menaruh perhatian besar, apakah kepolisian akan berani mengusut kasus ini secara tuntas, atau justru kembali menambah daftar panjang impunitas terhadap kekerasan pada jurnalis.

PWRI menegaskan, penegakan hukum harus segera dilakukan, bukan hanya demi keadilan bagi korban, tetapi juga untuk menjamin keselamatan profesi jurnalis ke depan.

“Jika kekerasan ini dibiarkan, maka jurnalis akan selalu berada dalam bayang-bayang ancaman saat meliput. Ini bukan hanya soal profesi, tapi soal hak publik atas informasi yang benar. Karena menyerang jurnalis sama dengan membungkam suara rakyat,” tegas Rohmat.

Insiden di Jalan Bomang menjadi pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan pers di Indonesia masih panjang. Saat publik menanti langkah tegas aparat, para jurnalis di lapangan terus menghadapai risiko: antara idealisme menyampaikan kebenaran dan ancaman nyata dari mereka yang ingin menutupinya.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *