Status Hukum Lahan 7 Ha Rest Area Puncak Milik Perkebunan Teh Gunung Mas Sewa atau Beli?

BOGOR – Kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah yang baik atau God Government menjadi mutlak dan keharusan.
Setelah lama diam dalam beku gelap kawasan puncak Bogor,gelegar kebijakan Gubernur baru Jabar Dedi Mulyadi mampu membangun harimau yang telah lama tertidur atas keberlangsungan puncak sebagai kawasan konservasi lingkungan hidup dan kelestarian alam.
“Bangunan congkak yang mengerus lahan perkebunan teh Gunung Mas seluas 15 Ha milik BUMD Jabar sendiri yakni PT Jaswita dirobohkan dan kembali dihijaukan sesuai dengan fungsi lahan.
Lalu beberapa objek bangunan diareal PTPN Gunung Mas yang disewakan pun disegel.

Yang menarik pula ada lahan 7 Hektar perkebunan gunung Mas pula yang dijadikan Rest Area untuk para pedagang dibangunkan kios dari rencana awal hanya diatas lahan 1 Hehtar atas usulan pemkab Bogor.
Hingga muncul pertanyaan status lahan eks PTPN Gunung Mas 7 hektar apakah telah dibeli pemkab Bogor atau status sewa lahan.
Jika disewa atau lahan di beli berapa alokasi anggaranya sebab tidak pernah dipublish pada rencana anggaran proyek Rest area itu ” tegas Mad Kelor divisi Survey dan Litbang Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara) pada media,Jumat (11/4).
Dijelaskan dia,saat ini publik bertanya atas kepemilikan bangunan Rest area saat ini ,apa merupakan aset siapa dan bukti berita acara penyerahannya masih terkesan misterius juga atas sumber alokasi dana negara dari DIPA yang terserap dilahan tersebut makin menohok publik.
“Usulan dan rencana Rest area adalah Pemkab Bogor tahun 2019 akan dibangun dengan fakta adanya Silpa di SKPD Disdagin selaku Pengguna Anggaran senilai Rp .10 M.
Lalu ada intervensi pusat lewat kementrian PUPR dengan DED bahwa kawasan diperluas 7 Hektar dari awal rencana 1 Ha.
Yang menjadi objek dan analisa kami ada dugaan tumpang tindih anggaran pusat dan daerah diproyek tersebut yakni dana APBN Kementerian PUPR dan APBD Disdagin Pemkab Bogor.
Tentunya status legalitas formil atas proyek negara itu harus jelas apakah dimiliki Kewenangan oleh pusat atau daerah.
Sebab alokasi dana negara atau daerah telah diatur dalam pengelolan keuangan yang berasas Efisiensi,Efektif dan akuntabilitas.
Apakah manfaat untuk mengatasi atau solusi Pedagang puncak saat ini tepat sasaran atau tidak sama sekali” ujar Mad Kelor.
Dilanjutkan dia,jika tidak tepat sasaran dan manfaat maka tentu ada potensi pemborosan dalam keuangan APBD dan APBN yang digunakan untuk proyek Rest Area puncak itu.
“Atas proyek rest area puncak yang dinilai tidak tepat azas manfaat sesuai permasalahan pedagang Puncak saat ini.
Kami meminta KPK dan BPKRI melakukan audit investigatif dilapang.
Dalam aturan jelas bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Di situ, Kita akan tahu apa saja yang mencakup keuangan negara dan dalam bentuk apa saja.
Selain itu, juga terdapat dasar hukum mengenai penyimpangan kebijakan APBN dan APBD.
Dasar hukum tersebut adalah Pasal 34, dimana dijelaskan hukuman bagi mereka yang melakukan penyimpangan kebijakan anggaran, seperti pidana penjara dan denda.
Pada Pasal 35 juga dijelaskan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara wajib mengganti kerugian jika melanggar hukum.
Apalagi proyek rest area ini menyerap anggaran ratusan Milyar dari APBN dan APBD termasuk lahan yang digunakan milik PTPN VIII Gunung Mas yang berfungsi perkebunan teh bukan untuk bangunan permanen.
Dari data dan fakta bahwa
Proyek pembangunan kios rest area di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor Jawa Barat senilai Rp16,5 miliar untuk bangunan 516 kios, dengan luas masing-masing 11 meter persegi.
Rinciannya, 100 kios untuk PKL Basah atau sayur dan buah, serta 416 kios untuk PKL kering atau oleh-oleh dan cemilan saat itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagi) dijabat Nuradi.
Dan berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Bogor, proyek yang dilelang sejak akhir Juli 2020.
Tercatat 116 perusahaan sebagai peserta lelang, tapi hanya tiga perusahaan yang mencantumkan penawaran, yaitu PT Japayasaprima Konstruksindo dengan penawaran tertinggi Rp16,3 miliar, kemudian PT Somba Hasbo Rp14,2 miliar, dan PT Bumi Palapa Perkasa Rp13,4 miliar.
Hal informasi lainya bahwa pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektar milik PT Perkebunan Nusantara VIII itu juga melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dimana anggaran yang dikucurkan Kementerian PUPR lebih dominan, karena Pemkab Bogor hanya menjalankan pengadaan kios.
Berdasarkan LPSE Kementerian PUPR tahun 2020, tercatat empat paket proyek yang diperuntukkan bagi pembangunan rest area Kawasan Puncak Bogor.
Proyek paling besar yaitu pekerjaan penataan kawasan dan pembangunan senilai Rp.61,7 miliar, telah selesai lelang, dimenangkan oleh PT Subota International Contractor dengan nilai penawaran Rp48,1 miliar.
Kemudian, proyek supervisi penataan kawasan dan pembangunan rest area senilai Rp.2 miliar, juga telah selesai lelang, dimenangkan oleh PT Binamitra Bangunsarana Pratama dengan nilai penawaran Rp1,5 miliar.
Dua proyek lainnya belum selesai proses lelang, yaitu perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) kawasan rest area senilai Rp13,1 miliar, dan proyek supervisi SPAM kawasan rest area senilai Rp720 juta” papar dia.
(Red03)



