SPBU 64.783.25 Ahmad Yani II Diduga Jual Bio Solar Di Atas Harga HET

KUBU RAYA – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.783.25 yang terletak di Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, saat ini tengah menjadi sorotan. SPBU tersebut diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, harga Bio Solar yang dijual di SPBU 64.783.25 mencapai Rp9.000,- per liter. Angka ini jauh di atas harga normal BBM bersubsidi yang seharusnya hanya Rp6.800,- per liter.

Salah satu supir ekspedisi yang melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan, mengkonfirmasi adanya selisih harga yang mencolok. Ia mengungkapkan, meskipun harga yang tertera untuk Bio Solar adalah Rp6.800,- per liter, ia harus membayar Rp9.000,- per liter saat melakukan transaksi.
“Ini jelas melanggar ketentuan dari Pertamina. Seharusnya harga BBM bersubsidi seperti Bio Solar adalah Rp6.800,- per liter. Namun, saya harus membayar Rp9.000,- per liter di sini,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, supir ekspedisi tersebut menjelaskan bahwa setiap hari SPBU 64.783.25 menerima pasokan Bio Solar yang diperkirakan mencapai lebih dari 20 ton. Ia juga menyebutkan adanya praktik yang diduga melibatkan spekulan yang selalu diutamakan untuk pengisian BBM bersubsidi.
“Mobil dump truck yang datang biasanya membawa empat baby tank dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, Ini menandakan adanya kemungkinan pengisian untuk spekulan yang mengutamakan kepentingan mereka sendiri,” tambahnya.
Supir ekspedisi tersebut mengharapkan aparat penegak hukum setempat, seperti Kapolda Kalimantan Barat dan Polres Kubu Raya, serta pihak PT Pertamina, untuk mengambil tindakan tegas terhadap masalah ini. Ia meminta agar tindakan tegas diambil terkait kenaikan harga yang tidak sesuai dengan ketentuan dan maraknya mobil tangki siluman yang mengangkut BBM bersubsidi.
“Ini jelas merupakan penyalahgunaan aturan pemerintah dan melanggar hukum. Kami berharap ada tindakan yang serius dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini,” tegasnya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Yudi, manajer SPBU 64.783.25, memberikan klarifikasi bahwa pihaknya selalu mengikuti harga HET yang telah ditetapkan. Yudi menegaskan bahwa pihak SPBU tidak pernah menjual BBM di atas harga yang telah ditetapkan.
“Pihak kami tidak pernah menjual BBM di atas harga HET. Kami selalu mengikuti harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika ada indikasi penjualan di atas harga tersebut, kami sangat terbuka untuk klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yudi. ( Tim )