JUSTICIA

Soal Wisata Eiger Puncak, Anggota DPR-RI Bersuara Keras Harus Ada Kepastian Hukum

BOGOR – Hal menarik dan menjadi perbincangan panas dikalangan masyarakat Kabupaten Bogor khususnya kawasan Puncak soal statemen Gubernur Jabar untuk menuntaskan bangunan yang tidak sesuai peruntukan perijinan dan tata ruang kawasan puncak.

Selain nasib PT Jaswita milik BUMD Jabar berupa bangunan yang telah merangas dan roboh bagai debu atas instruksi Gubernur Jabar KDM untuk dikembalikan pada areal hijau.

Publik Kini menyoroti bangunan raksasa lainnya diluas dan hamparan yang lebih luas hingga 300 Hektar yakni Wisata Eiger dikecamatan Megamendung.

Atas riak dan muncul pula aktifis lingkungan dan pemerhati sosial kemasyaratan maka edisi ini media Tipikor melakukan wawancarai khusus dengan salah satu anggota DPR-RI Dapil Kabupaten Bogor, H Mulyadi.

Berikut petikan percakapan:

[14/6 09.43] Media..

  1. Mohon komentar pak Dewan apakah investasi Eiger pada kawasan Puncak dinilai tepat ?

Dan memiliki daya dukung dalam pariwisata berbasis alam juga lingkungan bagi kepentingan dan keadilan sosial ?.

Jawaban H.Mulyadi DPR-RI:

1.[14/6 09.53] Mulyadi DPRRI: ….

selama diawali kajian dari berbagai aspek yang benar dan dapat meningkatkan kwalitas kehidupan masyarakat disekitar, prinsipnya kita harus membuka ruang iklim investasi, apalagi bisa meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah… tapi kalau sebaliknya, kita harus tentang keras.

2.[14/6 09.44] Media: …
Jika menjadi fenomena dan dinyatakan menyebabkan banjir tentu DPR-RI punya peran dan tugas untuk membentuk Pansus ?

Sejauhmana hal itu.

Jawaban DPR RI,H Mulyadi:

[14/6 09.55] Mulyadi DPRRI: ….Ini komisi terkait soal apakah bisa ditindak lanjuti pada Pansus di DPR-RI dan saya concern yg beririsan dgn tugas komisi VI.

Sementara itu aktifis dan pemerhati lingkungan dan sosial kemasyarakatan,GalaiSiManupak,SH menyatakan agar komisi 4 DPR-RI bekerja menjalankan fungsi parlemen atas fakta dan fenomena dikawasan puncak jangan hanya duduk dan diam manis.

“Kita tahu apa itu fungsi dan tugas perwakilan rakyat baik DPR dan MPR baik dipusat dan daerah .

Ini kawasan puncak memang sudah krusial dan masuk beban wilayah yang berat dari semua aspek bagian sosial,politik dan HANKAM.

Coba saja soal lingkungan hidup ada Perpres dan Keppres saja bahkan Perbup kawasan Puncak itu carut marut.

Apalagi tidak ada aturan dan payung hukum negara.

Artinya pihak pihak atau oknum yang menjadi pelaku bahkan baking dibalik usaha yang melanggar fungsi kawasan puncak juga harus ditindak tidak hanya di bongkar bangunan” ujar Galai SiManupak SH pada media ,Sabtu (14/6).

“Komisi IV DPR-RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan kelautan.

Mitra kerja Komisi IV yakni Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Artinya jika dinilai dan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan pada alih fungsi lahan dikawasan puncak lintas kementrian dan daerah apalagi berpotensi menyalahgunakan kepentingan untuk pribadi dan kelompok maka layak dilakukan Pansus DPR-RI atas pengelolan dan perijinan tata ruang dikawasan Puncak ” tegas Galai SiManupak SH.

Dari data yang dihimpun media ,Eiger Adventure Land
, produsen pakaian dan perlengkapan rekreasi alam, mengembangkan kawasan ekowisata di kaki Gunung Pangrango yang diberi nama Eiger Adventure Land (EAL).

Proyek ini diprakarsai oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI) dan diresmikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, pada Minggu, 17 Oktober 2021.

Berlokasi di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Eiger Adventure Land direncanakan menjadi kawasan pariwisata alam berstandar internasional yang berkontribusi dalam pelestarian alam dan mendukung kegiatan masyarakat sehingga menjadi lebih berdaya, sejahtera, sekaligus menjaga warisan budaya.

Dimana wisata Eiger berdiri di lahan seluas total 325,89 hektare, Eiger Adventure Land yakni mencakup 72,23 hektare area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII.

Melalui skema perjanjian kerja sama (PKS), dan wisata Eiger juga memanfaatkan 253,66 hektare lahan di Zona Pemanfaatan Barubolang, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Dimana secara aspek formil diketahui pengelolaannya dilakukan berdasarkan izin Perizinan Berusaha Pengusahaan Sarana Jasa Lingkungan Wisata Alam dalam kawasan konservasi (PB-PSWA).

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *