JUSTICIA

Soal SPPT PBB di Kawasan TNBBS, Bapenda Lampung Barat Bantah Adanya Penarikan PBB

LAMPUNG BARAT – Babak baru soal polemik adanya bukti temuan dugaan penarikan pajak SPPT PBB di areal hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, yang sempat viral berdasrkan hasil temuan Komandan Kodim (Dandim) 0422/L.B Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han dan Aktifis Masyarakat Independent GERMASI beberapa waktu lalu.

Dan sampai saat ini permasalahan itu belum menemukan titik terang, apalagi terkait adanya statemen Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir yang mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat tidak pernah melakukan penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS.

Hal tersebut diungkapkan dalam sebuah berita online salah satu media yang terbit pada Sabtu (8/3/2025) kemarin .

Menurut Daman Nasir dalam pemberitaan di berita di satu media tersebut, Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasir, membantah adanya penarikan PBB di area kawasan TNBBS yang berada di wilayah Kecamatan BNS tersebut, sebab kata dia hal itu memang bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Bapenda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS, terkait dengan SPPT itu memang benar dari pemerintah daerah tetapi pemerintah daerah tidak pernah tau jika objek penarikan PBB tersebut masuk dalam kawasan TNBBS,” kata dia dalam pemberitaan itu.

Kepala Bappeda itu juga, mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan hingga peratin (kepala desa) untuk memvalidasi persoalan tersebut.

Dia juga menegaskan Pemerintah Daerah Lampung Barat akan menghapuskan penarikan PBB apabila memang terbukti masuk lahan TNBBS.

“Nanti kita akan koordinasi dengan peratin nya apakah memang itu masuk area TNBBS atau bukan, jika memang masuk Area WTNBBS tentu akan kita hapus karena memang itu tidak diperbolehkan dan pemerintah daerah selama ini tidak tau kalau itu masuk TNBBS atau
bukan,” ujarnya.

Saat di konfirmasi Dandim Lampung Barat 0422/L.B Lekol Inf Rinto Wijaya, S.A.P.,M.I.Pol.,M.Han menyampaikan bahwa “Kalau seandainya memang adanya penarikan pajak oleh pemda, semestinya membantu masyarakat, bukan hanya diam tanpa tanggungjawab, karena saat ini Satgas Pelestarian Kawasan TNBBS menertibkan hal tersebut,” ungkap Perwira TNI itu.

Menanggapi hal tersebut Aktifis Masyarakat Independent GERMASI Wahdi Syarif, merespon pernyataan Kepala Bapenda Lampung Barat, dengan berkoordinasi secara langsung kepada Pihak Balai Besar TNBBS di Tanggamus melalui Waka Polhut Balai Besar TNBBS Agus Hartono, via Whatsapp Agus Hartono mengatakan pihaknya pernah menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat.

“Sudah sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 dan di balas oleh Pemerintah Daerah Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda), pada saat itu yang intinya akan menghentikan kegiatan penarikan pajak di Kawasan TNBBS pada saat itu,” terang Agus.

Dari penjelasan itu kata Wahdi, dalam hal ini ada sesuatu yang menarik untuk di ungkap ke publik sebab Pemerintah Daerah Lampung Barat sendiri membantah dan tidak mengetahui terkait penarikan pajak PBB di Areal Wilayah Hutan TNBB tersebut.

“Tetapi bukti di lapangan dan keterangan dari pihak Balai Besar TNBBS itu sendiri jelas, kalau sudah seperti ini kasian masyarakat harus menjadi korban,” ujar Wahdi

“Kita mengetahui bersama saat ini ada himbauan dan sosialisi tentang larangan aktifitas di dalam kawasan hutan, Pemmerintah Lampung Barat seharusnya bertanggung jawab untuk mencarikan solusi terkait permasalahan ini, jangan hanya mau narik pajaknya saja,” imbuhnya.

“Dalam hal ini artinya masyarakat punya hak loh, untuk menuntut Pemerintah Lampung Barat karena selama ini mereka telah taat membayar pajak ” tutup Wahdi.

Founder Masyarkat Independent GERMASI Ridwan Maulana menyampaikan juga menyampaikan terkait relokasi langkah yang di ambil oleh Dandim Lampung Barat itu, sudah benar tujuannya jelas untuk menjaga kelestarian hutan, namun tetap memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak, dengan mempertimbakan aspek kemanusiaan, dasar hukum, dan kepentingan lingkungan.

“Namun, Pemerintah Lampung Barat dalam hal ini seharusnya ikut bertanggungjawab dan tidak cuma jadi penonton saja, langkah Dandim ini harus di dukung dengan duduk bersama para pemangku kebijakan untuk mencarikan solusi yang terbaik terkait potensi dampak sosial dan ekonomi pasca jika di lakukan relokasi,” ungkapnya.

Menurut Ridwan bantahan Kepala Bapenda Lampung Barat, yang tidak mengakui dan tidak mengetahui prihal penarikan pajak PBB di Areal Kawasan Hutan TNBBS itu hal yang wajar.

“Kita tetap menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah kok, tapi jika ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dan Pemda membantahnya, maka kuat dugaan ada potensi indikasi perbuatan melawan hukum yang mana jika pajak yang ditarik tidak memiliki dasar hukum yang jelas atau diduga dilakukan secara ilegal, maka tentunya penarikan pajak tersebut bisa dianggap sebagai dugaan pungutan liar yang merupakan tindak pidana,” pungkasnya. (BUSTAM).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *