Sidang Dihentikan, Wajar Muncul Persepsi Buruk Masyarakat

BANYUASIN- Dihentikannya persidangan kasus dugaan perebutan lahan perkebunan masyarakat Desa Markarsari Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) mengejutkan sejumlah pengamat hukum di Indonesia.
Dalam amar putusan sela, Pengadilan Negeri Pangkalanbalai menghentikan gelaran persidangan kasus dugaan perebutan tanah rakyat tersebut pada Kamis lalu (13/10/2022).
Alasannya, Pihak Pengadilan Negeri Pangkalan Balai berkilah tak berwenang mengadili perkara nomor 14 itu.



Terkait penghentian sidang pada amar putusan sela tersebut, pemerhati masalah sosial dan persoalan hukum, Prof Dr Faisal Burlian SH MH MPdi, mengatakan, ada baiknya sebelum pengadilan itu, pihak terkait perlu mengkaji terlebih dahulu kasusnya, sehingga bisa dipahami layak atau tidak persoalannya disidangkan.
“Sebab yang saya ketahui, sidangnya sudah digelar sebanyak empat kali persidangan,” ujar Faisal Burlian kepada tim investigasi media ini, Senin (24/10/2022).
Jadi, katanya, wajar jika muncul hal-hal bersifat minor ketika sidang itu dihentikan.
“Keadaan inilah yang perlu dijadikan pertimbangan sosial, agar kasusnya tidak menimbulkan polemik,” ujar Profesor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tersebut.
Bahkan, kata Faisal, penggugat diminta pengadilan untuk membayar perkara senilai Rp 1.930.000. Dengan penghentian sidang gugatan, berarti tergugat dari PT Tunas Jaya Negeriku (TJN) seolah tidak melakukan perebutan tanah rakyat.
“Seolah penggugat dijadikan pihak yang bersalah dan harus bertanggung jawab dengan biaya persidangan,” katanya.
Faisal menyarankan penggugat agar mencari solusi untuk mengambil kembali lahan pertanian mereka melalui pihak pemerintah.
Apalagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyatakan bahwa PT Tunas Jaya Negeriku tidak pernah memberi keuntungan sedikitpun bagi daerah setempat.
Terkait masalah itu, Wakil Bupati Banyuasin H Slamet Somosentono SH, mengatakan bahwa kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Jaya Negeriku tidak memberikan kontribusi bagi keuangan daerahnya.
“Sejak awal, pihak PT Tunad Jaya Negeriku tak pernah memberikan kontribusinya bagi Kabupaten Banyuasin. Karena itu kami akan meninjau ulang izin perusahaan itu,” ujar Slamet di ruang tamu rumah dinasnya.
Sejak awal, kata Slamet, perusahaan itu tidak pernah memberikan keuntungan finansial bagi daerahnya. Padahal PT Tunas Jaya Negrriku sudah beroperasi sejak 2017 lalu.
Namun Slamet Somosentono berjanji, apabila kasusnya sudah tidak ditangani Pengadilan Negeri Pangkalanbalai, ia akan memfasilitasi pertemuan antara warga yang merasa menjadi korban dengan pihak perusahaan itu.
“Sebaiknya ada niat baik dari manajemen perusahaan untuk mengembalikan hak-hak rakyat setempat. Sebab sebelum perusahaan itu hadir di Desa Mekarsari, warga sudah lebih dahulu tinggal di sana,” ujar Slamet menutup pembicaraan dengan media ini.
TIM INVESTIGASI