Sekda Ajat Jatnika Vs Aktifis Hukum Syamsul Bahri Soal Telat Bayar Proyek APBD Tidak Terserap

BOGOR – Makin mengeling bak bola salju.
Atas adanya keluhan dan fakta peristiwa proyek APBD Kabupaten Bogor tahun 2025 yang telat dibayarkan pihak pemerintah daerah kabupaten Bogor kesejumlah pengusaha atau kontraktor mengusik para aktifis anti korupsi mulai menyorot.
Saat dikonfirmasi media,sekda Kabupaten Bogor,Ajat Jatnika memberikan statemenya.
“…Kalau kita mempersiapkan secepat mungkin pekerjaan sudah đŸ’¯ selesai segera dibayarkan di Januari.
Beri kesempatan saya kerja demi semuanya ya ” tulis Sekda pada media Tipikor investigasi.
Sementara itu beragam komentar muncul seperti pengiat dan aktifis hukum bang Syamsul Bahri bahwa aturan keuangan daerah jika lebih tahun anggaran tidak dibayarkan menjadi Silpa.
“Iyaa beda anggaran lagi kalo pindah tahun jika tidak terserap atau terpakai .
…kalo ada sisa tahun anggaran 2025 itu namanya dana silpa” ujar Syamsul Bahri pada media ,Minggu (11/1).
Dia menjelaskan tentang aturan pengelolaan keuangan negara atau daerah tidak boleh semau pejabat daerah.
” Kita ini dinegara hukum ada azas prinsip dan tertib hukum.
Lalu ada aturan keuangan daerah dan mekanisme aturanya jelas dan terang.
Perihal pemerintahan Daerah ada Pasal dan aturan terkait APBD yang tidak disahkan sebelum tahun anggaran baru diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015. Sanksi dan mekanismenya juga diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 105 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)” ujarnya.
Khusus Keuangan ABPD tidak terserap tahun 2025,maka disebut
SiLPA.
” Sekda harus pahami kembali pedoman pengelolaan keuangan negara atau daerah.
Dimana Yuridis formilnya ,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi landasan umum pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang di dalamnya terdapat definisi dan ketentuan umum mengenai SiLPA, termasuk posisinya dalam struktur APBD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang memberikan panduan teknis yang lebih rinci mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk aspek-aspek terkait SiLPA.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang menjadi acuan dalam penyajian laporan keuangan, termasuk pencatatan dan pelaporan SiLPA.
Jika proyek dinas PUPR benar tidak dibayarkan atau telat dibayarkan pada tahun 2025 pada pengusaha maka itu
Disebut Silpa dan Silpa adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran dalam satu periode anggaran.
SiLPA dapat bersumber dari pelampauan target penerimaan daerah, penghematan belanja, sisa dana akibat tidak tercapainya target kinerja, atau kewajiban kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan di akhir tahun anggaran.
Penggunaan SiLPA
SiLPA dicatat dalam APBD pada bagian Penerimaan Pembiayaan dan penggunaannya harus melalui persetujuan bersama DPRD.
Sisa anggaran ini dapat digunakan untuk menutup defisit APBD tahun berikutnya, mendanai kewajiban pemerintah daerah, membayar utang, atau mendanai program dan kegiatan baru.
Penggunaan SiLPA untuk pengeluaran harus diatur dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran dan rencana kegiatan anggaran” tegas Syamsul Bahri.
Disarankan dia agar Bupati Bogor lebih cermat menyikapi postur menempatkan para pejabat sesuai basic kemampuan dan skill latar belakang serta track recordnya sehingga dapat membantu kinerja dan percepatan visi dan misi bupati Bogor,Gemilang menuju sejahtera.
Dari Sekda hingga pimpinan OPD dinas dan kantor serta perangkat Camat se-kabupaten Bogor perlu dievaluasi.
Dari sumber dihimpun media,sejumlah OPD dilaporkan memiliki SPM yang belum terbayarkan. Rinciannya antara lain Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR sebanyak 90 SPM, Bidang Pengairan DPUPR 60 SPM, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) 75 SPM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 70 SPM, Dinas Pendidikan (Disdik) 170 SPM, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar.
( Red03)



