SDN Di Kecamatan Bogor Selatan Belanja Kursi Siswa Dari BOSP, Tanpa Lelang Dinas Diduga Langgar Aturan

BOGOR – Pengunaan dana BOSP pada sektor pendidikan khususnya sekolah negeri Di Kota Bogor jadi Momok perhatian saat ini.
Dimana diketahui tim investigasi salah satu SDN Favorit dikecamatan Bogor Selatan membelinya secara daring atau online mengunakan dana BOSP APBN pada Bulan Desember 2023.
Saat dikonfirmasi tim investigasi kepala sekolah tidak ada ditempat dan bendahara BOS mengatakan pembelian kursi itu memang benar olenya dan dananya dari BOSP APBN.
” Kok kenapa tidak minta ijin saat mengambil gambar dan video saat pengiriman kursi itu pak.
Jumlah kursinya untuk satu kelas pak 40 kursi Siswa.
Harusnya ijin dulu pada kami ,kan inilah kadang- kadang wartawan itu mencari kesalahan terus pada sekolah nanti bisa ramè seperti SDN Cibeureum lagi” Ujar Bendahara Nia Murniasih.
” Emang kenapa bapak tanya soal pembelian kursi ini kan untuk Siswa pak dan sumber dana juga dari BOSP APBN secara online pakai aplikasi kok.
Hanya untuk satu kelas kursi itu kami belinya juga.
Apa masalahnya jangan mencari kesalahan disekolah” Ketus ibu bendahara ini.
Sumber DJKN ( Dirjen Kekayaan Keuangan Negara pada media menyatakan bahwa barang yang dibeli dari sumber keuangan negara itu adalah milik negara maka ada mekanisme dalam pembeliannya yakni pengadaan barang dan jasa pemerintah .
“Jika masyarakat Indonesia sejak dini sudah mengerti bahwa jalan raya, trotoar, bangku sekolah, dan fasilitas lainnya yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari dibeli dengan uang rakyat dan milik negara, tentu mereka akan punya kesadaran lebih untuk merawat barang-barang tersebut,” ujarnya.
Murtaji menjelaskan pengenalan tugas dan fungsi DJKN secara umum.
” DJKN merupakan instansi eselon I yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang secara umum bertugas mengelola aset negara,
klasifikasi kekayaan negara yang dibagi menjadi tiga jenis, pertama Barang Milik Negara/Daerah merupakan barang yang diperoleh dengan menggunakan APBN/D. Kedua, kekayaan negara lain-lain merupakan aset yang dikuasai negara berdasarkan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas di dalamnya minyak bumi dan gas bumi, dan terakhir kekayaan negara dipisahkan merupakan penyertaan modal dari pemerintah kepada BUMN/D terkait” Ujar
Murtaji .
Selain itu dia memberikan contoh mengenai barang-barang milik negara yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada umumnya dan siswa pada khususnya. “Bangku dan meja sekolah merupakan barang milik daerah yang dibeli dengan menggunakan uang rakyat dari pajak dan pemasukan lainnya. Jadi harus dirawat dengan baik. Jika tidak dirawat, maka akan cepat rusak, terpaksa sekolah harus beli lagi, uang rakyat jadi mubadzir,” ujarnya.
Sementara itu soal pembelian kursi Siswa di SDN P, komentar aktifis Herman Galai SiManupak
meminta kadisdik baru agar memanggil oknum kepsek tersebut dan pemberikan pemahaman tentang mekanisme BMD ( Barang Milik Daerah) dan aturan pengadaanya.
” Saya minta kepala Disdik baru untuk memanggil oknum kepala sekolah dan bendahara agar diberikan pemahaman apa itu aturan Hukum dan kewenangan jabatan .
Ada tupoksi dan kewenangan jabatan .
Kalo kepala sekolah dan bendahara bisa melakukan pengadaan barang jasa pemerintahan ,maka dimana peran tugas Disdik selaku SKPD pemerintahan .
Apalagi Belanja kursi Siswa itu secara sendiri atas dasar inisiatif maka kami minta penyidik Kejaksaan memanggil oknum kepala sekolah dan bendahara Bos tersebut mengenai sumber dana dari pembelian kursi tersebut dari mana dan diijinkan siapa” tegas SiManupak .
Ditegaskan dia ada aturan pengadaan untuk barang milik daerah berupa kursi Siswa yakni mekaniske Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jadi Kepsek tidak bisa membeli Kursi Siswa tanpa aturan dan mekanisme yang benar sesuai aturan Hukum dan dasar dari pijakan Hukumnya harus jelas,jelasnya.
(Red03).