JUSTICIA

Satpol PP Segel Proyek Pengerukan Tanah PT. Novell Pharmaceutical Laboratories Gunung Putri

BOGOR – Adanya fakta aktifitas pengerukan dan perataan tanah mengunakan alat berat pada lahan PT Novell di Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri yang dilakukan PT PMA (Propertindo Mulia Abadi)
tidak dilengkapi perijinan terlebih dahulu.

Bahkan adanya sidak dari ESDM cabang telah memperkuat adanya tindakan kegiatan yang tidak mentaati aturan Perda ( Peraturan Daerah ) terlebih dahulu.

Atas hal tersebut aktifis dan pengiat anti korupsi ,Galai SiManupak, SH meminta tindakan tegas Satpol PP untuk menyegel dan menutup kegiatan diproyek PT Novell tersebut.

” Ini negara hukum semua harus taat dan patuhi hukum .

Ada aturan Perda dikabupaten Bogor bahwa kegiatan pembangunan dari awal pengolahan tanah apalagi mengunakan alat berat hingga bangunan nantinya harus sesuai aturan prosedural.

Sanksi untuk membangun lahan tanpa izin di Kabupaten Bogor sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dapat berupa denda dan/atau subsider hukuman kurungan.

Pelanggaran Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Perda tersebut dapat dikenai denda hingga Rp 30 juta dan subsider 15 hari kurungan.

Dimana pada pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Perda No. 4 Tahun 2015:….
Melarang setiap orang dan/atau badan mendirikan bangunan tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda dan subsider hukuman kurungan.
Denda:
Denda yang dapat dikenakan dapat mencapai Rp 30 juta.

Subsider:
Selain denda, hakim dapat menjatuhkan sanksi subsider berupa hukuman kurungan, misalnya 15 hari kurungan” jelas Galai SiManupak, SH pada media.

Hal lainnya menurut dia yaitu adanya bukti berupa tanah buangan pengerukan dijual pada pihak lainnya Rp.350.000/ Rit oleh PT PMA yang melakukan pengerukan juga bisa dimintai keterangan penyidik.

Dasar apakah tanah pengerukan itu dijual pada pihak lain dan demikian oleh pihak lainpun dijual kembali seharga Rp.600.000/ Rit.

Tentunya secara aturan terkait jual dan menjual harus jelas aturan dasarnya apakah terbilang legal apabila tanah dijual belikan.

Terlebih pada kegiatan pengerukan belum memili ijin dari pemkab Bogor ini yang harus disikapi Satpol PP selaku menegak aturan Perda yaitu melakukan penyegelan dan penutupan kegiatan yang ada di PT .Novell tersebut,jelas dia.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *