PEMERINTAHAN

Satpol PP Balangan Tertibkan Gerobak yang Langgar Aturan

BALANGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menertibkan pelaku usaha yang menginapkan rombong atau gerobak mainan anak-anak di area Gedung Dekranasda dan Taman Siring Paringin. Kegiatan yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026 tersebut menyasar area ruang manfaat gedung dan taman.

Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sedikitnya 10 unit gerobak mainan yang ditinggalkan di trotoar dan area taman tanpa pengawasan pemilik. Kasat Pol PP Balangan, Noor Aspariah melalui Kepala Bidang PPUD, Faisal Noorhadi menegaskan bahwa penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas publik.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya. Trotoar dan taman bukan tempat penyimpanan barang secara permanen,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan pendataan serta memberikan surat teguran pertama dan surat pernyataan. Langkah ini sebagai bentuk pembinaan awal kepada pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Faisal juga mengingatkan bahwa rombong yang ditinggalkan dapat mengganggu akses pejalan kaki di area ruang publik tersebut. Lebih lanjut hal ini juga dinilai merusak estetika kawasan Taman Siring Paringin.

“Kalau masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak lanjuti dengan langkah lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya tegas.(AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *