Satlantas Polres Balangan Terapkan E-TLE, Warga Wajib Patuhi Peraturan Lalu Lintas

BALANGAN – Polres Balangan terus melakukan sosialisi Electronic Traffic Law Enforcement alias E-TLE melalui berbagai media. Teknologi itu merupakan pencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Kasat Lantas Polres Balangan, Iptu Simon Jumadi mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi melalui sejumlah media. Hal itu untuk memberikan edukasi pada masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Sosialisasi E-TLE dilakukan melalui call center, media sosial, media elektronik, dan spanduk serta leaflet” ujar Kasat Lantas, Rabu (4/9/2024).
Saat ini, Satlantas belum memberlakukan penilangan. Pihaknya masih melakukan sosialisasi sambil menunggu arahan dari Korlantas Polri untuk peluncuran E-TLE ini
dengan kabupaten lain.
Simon mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan di Balangan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya jika keluar rumah. Mereka juga diharapkan mentaati peraturan dalam berlalu-lintas untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.
Jika himbauan itu diabaikan, mereka harus siap dengan konsekuensinya terkena penilangan otomatis E-TLE. Mekanisme E-TLE sendiri akan bekerja sebagai berikut:
- Foto Capture Pelanggaran
- Petugas Polri Melakukan Verifikasi
- Petugas Mengirimkan Bukti Pelanggaran
- Setelah Mendapatkan Surat, Pelanggar Harus Konfirmasi Ke Posko Gakkum
- Selanjutnya Pelanggar Akan Diberikan Kode Briva Untuk Pembayaran Denda
Sebagai informasi, Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi. Sistem ini dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat menditeksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Keunggulan E-TLE diantaranya mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis. Sehingga teknologi ini menjadi terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik.
Dengan adanya E-TLE dapat mereduksi langsung antara petugas dengan pelanggar, sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.
Dalam pelaksanaanya, E-TLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Selain itu, E-TLE bisa mendeteksi pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helem, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK. (Akhmad Sidik)