RAGAM

Satgas Mafia Tanah Minta Ungkap Sindikat Lahan Desa Pancawati

Diduga Sulap SK Redistribusi Jadi Milik Pihak Pengusaha Cafe, Villa & Resort

BOGOR – Gemerlap lampu dari objek bangunan mewah dan fasilitas bernilai investasi Millyaran dari pengusaha cafe,Villa dan Resort bermunculan dikawasan desa Pancawati ,Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Tim kuasa hukum pengarap yang merasa terzolimi dah tertindas lahan Tanah yang dulu mereka garap turun-temurun lenyap tanpa jejak, berganti bangunan komersil mulai mengambil langkah hukum .

LBH Hade Seno & Partners,Dede Supardi,SH .

“Atas fakta hukum dan bukti yang telah dihimpun tim serta kuasa para petani warga diatas objek lahan tersebut pada pihak kami.

Maka tentu ini akan menjadi bola salju yang diduga melibatkan sindikat lahan tanah yang sistematis.

Dimana hak atas tanah mereka sendiri telah beralih pada pihak lain yakni para pengusaha .

Bahkan program Redistribusi adalah program mengunakan dana negara yang tentu merugikan dan memiliki potensi hukum khusus”ujar Dede Supriyadi.

Dilanjutkan dia,

Tanah yang diberikan pemerintah lewat program redistribusi, kini berubah menjadi vila, resort, hingga kafe-kafe hits yang viral di media sosial.

Fakta ini sudah ada 13 warga petani yang menandatangani surat kuasa dan mengadukan nasib mereka kepada kami.

Sejak Desember 2024 kami sudah melakukan investigasi terkait persoalan ini.

Dipaparkan dia,
Tanah para petani Pancawati berasal dari Program Redistribusi Kementerian ATR/BPN tahun 2016, saat dipimpin Menteri Ferry Mursyidan Baldan.

“Tanah eks SHGB PT RSB yang habis masa berlakunya pada tahun 2000 kemudian dibagikan kepada warga Desa Cimande, Pancawati, dan Cibedug.

BPN sudah mengeluarkan daftar resmi penerima Redistribusi.

Ada 21 orang yang sampai hari ini belum menerima SHM Redistribusi.

Salah satunya Jana Raharja.

Namun faktanya, tanah milik Jana dan belasan petani lainnya sekarang sudah dikuasai pihak lain dan berubah menjadi bangunan komersil.

Secara aturan jelas menyebut bahwa tanah hasil redistribusi tidak boleh diperjualbelikan, dialihkan, atau dibalik nama selama 10 tahun.

Bahkan, tanah tersebut hanya boleh dimiliki warga yang berdomisili di desa setempat.

Tapi dalam kasus ini, banyak warga malah tidak menerima SHM, justru diusir, tanaman mereka dirusak bahkan dibakar oleh oknum mafia tanah.

Tanah-tanah itu kemudian berpindah ke investor,” ujarnya

Dilain hal dia,mempertanyakan terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada lahan-lahan yang sejatinya merupakan kawasan pertanian produktif (LSD/LP2B/KP2B).

“Kalau ada PBG, apa dasar alas haknya?.

Bagaimana bisa tanah pertanian produktif dapat izin bangunan komersil?” tandasnya. Di sisi lain, aktivis sosial Oman Pribadi menegaskan bahwa ia akan terus mengawal perjuangan para petani hingga titik akhir.

Petani dizolimi oleh para pengusaha.

Jangan sampai mereka malah yang ditindas atau dilaporkan.

Dalam waktu dekat juga akan beraudiensi dengan Bupati Bogor dan semua kepala Dinas terkait juga BPN.

Kami tidak peduli siapa yang ada di belakang mereka.

Hukum harus tegak setegak-tegaknya.

Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Kami akan tetap di depan membela masyarakat yang tertindas dan tentu kita tegakan hukum sebagai panglima dinegara ini”paparnya.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *