Mafia BBM Bersubsidi di Manado Diduga Kebal Hukum

MANADO – Tindakan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dijalankan oknum Diduga Mafia Solar subsidi Kebal Hukum berinisial A alias Andika. diduga lokasi yang menjadi tempat Penimbunan BBM Solar bersubsidi berada di wilayah Taas Kec. Tikala, Kota Manado.
Berdasarkan penulusuran investigasi di berapa lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). pergerakan Mafia Solar tersebut terbilang lihai dalam memanfaatkan kelonggaran pengawasan dari pihak terkait Aparat Penegak Hukum (APH), dengan modus malakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Solar secara terang-terangan dari SPBU ke SPBU lain.
Ulah oknum Andika memang sangatlah meresahkan masyarakat sekitar Kota Manado. seperti keluhan yang dilontarkan oleh salah satu masyarakat pengantri BBM jenis Solar di salah satu SPBU yang berlokasi di jalan Pingkan Matindas, Dendengan Dalam. “Kami ini para pengguna BBM jenis Solar bersubsidi yang seharusnya, konsumen pengguna dan berhak atas BBM jenis Solar bersubsidi, bukannya mereka kuasai semuanya begini”. ujar seorang bapak yang menolak namanya dipublis.
Jika mengajuh pada klasifikasi dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 konsumen yang berhak mendapat BBM jenis Solar bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum.
Kuat dugaan para sopir anak buah Mafia Solar sudah berkomplot dengan petugas operator pengisi BBM jenis Solar bersubsidi, dengan menggunakan kendaraan berbahan bakar solar berulang mengantri, dari hasil investigasi dijumpai terdapat beberapa kendaraan telah berjaga dan bersepesialis untuk menunggu mendapatkan kuota pengisian BBM jenis Solar bersubsidi, diduga dengan bermodalkan beberapa lembaran Plat Nomor Polisi berbeda-beda, dengan tampa merasa takut jika sewaktu-waktu akan ditindakan APH. Diduga oknum A alias Andika Kebal Hukum karena walaupun sudah beberapa kali diringkus APH Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Unit Tipidter tapi tetap saja tidak lama berselang sudah kembali lagi beraksi.
Dari hasil pengisian di SPBU kemudian di bawah ke lokasi penimbunan, di tampung sebelum dijual kembali pada, dengan selisih harga yang lebih tinggi harga normal namun pastinya lebih murah dari harga BBM jenis Solar Nonsubsidi (Industri). Adanya praktek kejahatan Mafia Solar bersubsidi tersebut, meraup keuntungan puluhan juta rupiah dalam per harinya, dan jika di perkirakan kegiatan ilegal ini sudah berlagsung cukup lama, sudah merugikan negara miliaran rupiah.
Menyalagunakan dan menimbunan BBM jenis Solar bersubsidi merupakan tindak pidana, karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan juga masyarakat. juga berbahaya dikarenakan pada proses penyimpanan dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan.
Jika mengacuh pada Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Apabila pihak SPBU juga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 KUHP yang mengatur bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan apabila mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan atau mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. -(Jry)



