JUSTICIA

SAT NARKOBA POLRES SUKABUMI KOTA CIDUK PENGEDAR TRAMADOL DAN HEXYMER

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, mengamankan terduga pelaku berisnisial DB (19 tahun), berikut barang bukti obat-obatan pengedaran terbatas. (Rabu/9/11/22). ] Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berisnisial DB (19 tahun), terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya. Terduga merupakan warga Benteng Kidul, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, diciduk di pinggir Jalan Subangjaya ,Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, pada Selasa (8/11/2022) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan terduga pelaku sebanyak 9000 butir Hexymer, dan 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah. Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin tersebut, berhasil dilakukan oleh salah satu anggotanya setelah memancing pelaku untuk melakukan transaksi obat-obatan.

“Memang betul, kemarin, tepatnya hari Selasa (8/11/2022) dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin,”Kata Yudi kepada awak media, Rabu (9/11/2022) pagi.

Yudi menyebutkan, adapun pelaku berhasil diciduk, dari hasil pengembangan oleh pihak kepolisian, dimana petugas menyamar sebagai pembeli untuk memancing pelaku menemui pembeli.

“Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dari hasil pengembangan. Jadi anggota kami di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya Cikole Sukabumi, “Ujarnya.

Masih kata Yudi, dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan butir obat peredaran terbatas serta barang bukti lainnya.

Dari pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon Seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah,”Pungkasnya.

Kini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Iqbal. S. Achmad)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *