PENDIDIKAN

SAMPUL RAPORT SMPN 02 KRUI DI BANDROL LIMA PULUH RIBU DIDUGA PROYEK KEPSEK DAN K3S KABUPATEN

Pesisir Barat– Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Pertama (SMP)yang ada di kabupaten Pesisir Barat mempertanyakan adanya biaya sampul raport bagi siswa dan siswi. Ratusan siswa dan siswi dibebankan biaya sebesar Rp.50 ribu per siswa untuk sampul raport. Hal ini di keluhkan sejumlah wali murid di SMPN 02 KRUI kecamatann Pesisir Tengah karena sejumlah wali murid mengaku tidak adanya rapat atau pemberitahuan sebelumnya,“Kepaada Tipikor Salah Satu Wali Murid yang tidak mau namanya disebutkan menyampaikan,saya merasa keberatan dengan adanya penarikan uang Rp 50 ribu dari sekolah yang katanya untuk mengganti biaya sampul raport,” ujar salah seorang wali murid yang enggan namanya di mediakan.


terkait hal ini saat di konfirmasi Salah Satu Kepala Sekolah SMP di pesisir Barat membenarkan ada nya pembelian Sampul Raport dengan Harga 50 ribu persiswa,”Ujar nya.
Hasil investigasi Tipikor di lapangan Menemukan ada dugaan Jual beli Sampul Raport kepada Wali murid.Seperti yang ditemukan Tipikor terjadi Di Sekolah SMPN 02 KRUI kecamatan pesisir tengah kabupaten pesisir barat.Setelah Tipikor melakukan penelusuran ke wali murid ternyata ada dugaan terjadi Jual beli Sampul Raport oleh pihak sekolah kepada wali murid dengan harga Rp.50.000 per sampul nya.ada dugaan Sampul Raport Siswa-Siswi di SMPN 02 menjadi Lahan Bisnis Oknum Kepala sekolah untuk mencari ke untungan pribadi dengan modus menjual sampul Raport kepada wali murid mengingat jumlah siswa kelas satu mencapai ratusan siswa.Apakah pihak dinas pendidikan pesisir barat mengetahui hal ini atau inisiatif kepala sekolah bersama K3S kabupaten pesisir barat untuk mendulang rupiah.Jika Disdik pesibar tidak mengetahui hal ini agar pihak nya segera memanggil Kepala sekolah SMPN 02 Krui Beserta K3S nya(Kabupaten)
Menyoroti Dugaan Jual Beli Sampul Raport yang terjadi di sekolah SMPN 02 Krui,Pemerhati Dunia Pendidikan Pesisir Barat Zubadi Angkat Bicara.Pemerintah sudah mengharamkan jika ada sekolah yang melakukan pungutan-pungutan kepada wali murid apapun bentuk nya.Pemerintah juga sudah menggelontorkan dana bantuan untuk sekolah-sekolah mulai dari TK hingga sekolah menengah atas(SMA) dengan Program Bantuan Dana BOS.kalau pihak sekolah masih melakukan pungutan kepada wali murid dengan modus jual sampul raport tetap ini menyalahi aturan karena tidak ada dasar hukum nya tetap saja nama nya Pungli.Seharus nya untuk pembelian Sampul Raport dianggarkan dari Dana BOS.kalau sampul raport di bebankan kepada wali murid lalu untuk apa guna dana BOS???
Saya berharap dinas pendidikan Pesisir Barat beserta Inspektort yang mempunyai peran Saber Pungli agar segera memanggil kepala sekolah dan ketua K3S kabupaten untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,Jangan ada indikasi Pembiaran sehingga wali murid tidak di jadikan ladang untuk mendapatkan Uang,”Tegas Badi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar poin ke 41 itu merupakan pungli.
Hingga Berita ini di terbitkan Kepala Sekolah SMPN 02 Krui Beserta Ketua K3S SMP kabupaten belum bisa Dikomfirmasi.(S.ekandi)BERSAMBUNG…!!!

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *