RAGAM

Restorative Justice Ditolak, Anak Kades Klapanunggal Tetap Ditahan

BOGOR — Kasus penganiayaan brutal yang videonya sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh korban, M (27), resmi ditolak pihak kepolisian. Pelaku penganiayaan, L (26), yang diketahui merupakan anak dari Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, tetap ditahan dan akan menjalani proses hukum.

Peristiwa penganiayaan ini menjadi perhatian luas publik setelah video kekerasan tersebut beredar luas dan memicu kemarahan netizen. Dalam video yang direkam oleh warga, terlihat L memukul dan menganiaya korban tanpa ampun, menyebabkan luka berat.

Kepolisian menegaskan bahwa status tersangka sebagai anak pejabat desa tidak memberikan perlindungan hukum istimewa. “Penahanan terhadap pelaku atau tersangka ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bukan karena viral di medsos dan sebagainya, ini murni penegakan hukum sesuai aturan,” ujar Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S. Tr.K., S.I.K., Rabu (7/5).

L dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pihak kepolisian menilai bahwa kasus ini tidak layak diselesaikan melalui jalur damai atau kekeluargaan semata.

“Mestinya, kalau melakukan Restorative Justice harus melibatkan kepolisian setempat di mana perkara ini sedang ditangani, tidak bisa dilakukan secara sepihak,” tegas AKP Silfi. Ia menambahkan bahwa proses RJ harus dilakukan secara formal melalui musyawarah dengan kehadiran korban, tersangka, dan keluarganya di kantor polisi.

Fakta bahwa pelaku merupakan anak Kepala Desa Klapanunggal sempat menimbulkan spekulasi adanya upaya intervensi atau perlakuan istimewa dalam proses hukum. Namun, kepolisian memastikan bahwa perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. “Tidak ada perlakuan khusus. Semua warga negara sama di mata hukum,” tambah Kapolsek.

Sementara itu, L mengaku bahwa tindakannya tidak bermotif politik, dan murni didasari oleh persoalan pribadi. Namun pernyataan tersebut tidak mengurangi keseriusan tindakannya di mata hukum.

Kasus ini menjadi ujian serius terhadap integritas penegakan hukum di tingkat desa, apalagi ketika pelakunya berasal dari keluarga yang memiliki jabatan publik. Warga dan netizen pun berharap agar proses hukum ini menjadi contoh bahwa kekuasaan tidak bisa menjadi tameng atas kejahatan.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *