RAGAM

Rapat Publikasi Raperdes Klapanunggal: Pemerintah Desa dan Pengusaha Bahas Peraturan Pendapatan Desa

BOGOR – Selasa (01/10/2025)
Pemerintah Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menggelar Rapat Publikasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pendapatan Desa. Pertemuan yang digelar di aula desa ini menghadirkan unsur pemerintahan, perwakilan masyarakat, serta pelaku usaha atau pengusaha perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Klapanunggal.

Rapat ini merupakan bagian dari tahapan panjang penyusunan regulasi, di mana sebelumnya Raperdes telah melalui delapan kali perumusan bersama Sekcam Klapanunggal, Iwan Setiawan, S.Sos, Staf DPM, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin (Kades Gonon), serta seluruh anggota BPD Klapanunggal.

Hadir pula dalam forum ini Ketua Sadar Hukum, Romy Sikumbang, Pendamping Desa, Darso, perwakilan Dusun 1 dan 4, RW dan RT, serta sekitar 70 orang peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan, pengusaha, tokoh masyarakat, hingga perangkat desa.

Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin (Gonon), menegaskan bahwa pertemuan ini bukan hanya formalitas, melainkan forum diskusi terbuka untuk menampung aspirasi semua pihak sebelum Raperdes ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes).

“Raperdes ini harus disepakati bersama. Oleh karena itu, kami undang para pengusaha, perangkat desa, serta masyarakat agar setiap aturan yang ditetapkan adil, transparan, dan sesuai kebutuhan,” ujar Kades Gonon.

Dalam rapat, sejumlah perwakilan pengusaha menyampaikan pandangan, baik berupa dukungan maupun masukan kritis. Beberapa pengusaha mengingatkan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan, serta memastikan bahwa pendapatan desa yang dihimpun benar-benar dikelola untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Menariknya, forum ini juga menjadi kesempatan bagi Kades Gonon untuk menegaskan bahwa isu dugaan pungli yang sebelumnya sempat beredar adalah tidak benar. Menurutnya, sejak awal komunikasi dengan perusahaan-perusahaan di wilayah Klapanunggal selalu dilakukan secara terbuka, dan setiap pengajuan proposal memiliki dasar hukum serta mekanisme resmi.

“Desa Klapanunggal tidak akan mengambil langkah di luar aturan. Semua pengajuan ke perusahaan adalah bagian dari komunikasi formal, bukan pungutan liar,” tegas Gonon.

Sekcam Klapanunggal, Iwan Setiawan, S.Sos, yang turut hadir, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan pihak swasta dalam membangun desa. Ia menegaskan bahwa setiap usulan dari pengusaha akan menjadi catatan penting dalam proses perumusan lanjutan.

“Raperdes ini bukan untuk membebani pengusaha, tetapi mencari titik temu agar desa mendapatkan sumber pendapatan yang sah, sementara pengusaha juga tetap merasa nyaman berinvestasi di wilayah Klapanunggal,” jelasnya.

Hingga sore hari, rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan awal yang menjadi landasan untuk tahapan selanjutnya. Semua pihak sepakat bahwa Raperdes ini akan terus dimatangkan, sebelum nantinya disahkan secara resmi menjadi Peraturan Desa.

Forum musyawarah ini dinilai sebagai langkah maju dalam menciptakan regulasi yang lebih partisipatif, transparan, dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat desa dan dunia usaha.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *