Merasa Dilecehkan, LBH Hade Suseno Adukan Bupati Bogor ke Ombudsman

BOGOR – Bak api dan asap,maka tak ada asap kalo tak ada api. Pada,Senin (12/1) dihadiri kalangan Awak media,dibilangan Cafe Ciawi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hade Suseno dan Partners bersama Aliansi Petarung mengadakan Pres Conference .
Dimana ketahui adanya polemik kasus dugaan mafia lahan terjadi didesa Pancawati Kecamatan Caringin. Namun setelah dilakukan upaya audensi atas itikad baik untuk menciptakan Kondisi musyawarah mufakat tak direspon Bupati Bogor ,setelah surat diberikan dan diterima ajudan Bupati berkali- kali.
Akhirnya pada media,LBH Hade Suseno akan mengadukan Bupati Bogor Rudy Susmanto ke Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini akibat pihak LBH dan Aliansi Petarung merasa di-PHP oleh Bupati Bogor terkait permohonan audiensi persoalan warga Desa Pancawati, Kecamatan Caringin.

Koordinator audiensi sekaligus Ketua LBH Hade Suseno dan Partners, H Dede Supardi, mengatakan, rencana pelaporan ke Ombudsman RI bakal dilakukan lantaran Bupati Bogor dinilai tidak menjalankan fungsi pelayanan publik dengan baik dan benar.
“Kami siap melaporkan Bupati Bogor ke Ombudsman. Ini akibat Bupati tidak menjalankan pelayanan publik sesuai dengan fungsi dan aturan. Bupati sudah berani membohongi rakyat dan hukum,” tegas H Dede Supardi.
H Dede Supardi menjelaskan, pada tanggal 12 Desember 2025 pihaknya telah menyampaikan surat resmi permohonan audiensi kepada Bupati Bogor dengan kop surat Aliansi Petarung. “Saya punya tanda bukti penerimaan surat dari staf administrasi Bupati bernama Wahyu suganda,” ujarnya.

Pada tanggal 17 Desember 2025, lanjutnya, bahkan pihaknya telah bertemu langsung dengan Bupati Bogor. “Pada saat itu lebih dari satu jam kami menceritakan perihal secara lengkap persoalan pertanahan warga Desa Pancawati. Saat itu juga Bupati berjanji mengagendakan pertemuan (audiensi) pada tanggal 21-22 Desember 2025,” ungkapnya.
“Bahkan kami setelah itu sudah chat langsung ke Bupati Bogor. Namun Bupati mengaku tidak pernah menerima surat. Ini aneh. Sampai hari ini tidak ada kejelasan dan jawaban dari Bupati,” imbuhnya.
Mafia Tanah Pancawati
Di hadapan beberapa awak media, H Dede Supardi kembali mengulas persoalan yang sedang ia tangani terkait belasan warga Desa Pancawati yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Dijelaskannya, pada tahun 2016 kurang lebih ada 142 warga penggarap di Desa Pancawati yang telah menerima sertifikat tanah dari Kementerian ATR/BPN melalui Program Redistribusi (reformasi agraria).
“Pada faktanya ada kurang lebih 21 orang yang tidak menerima sertifikat itu. Padahal ada bukti ke 21 orang sebagai penerima Program Redistribusi dari pemerintah dan dari 21 orang itu ada 13 orang yang menjadi klien kami untuk melakukan gugatan hukum,” kata dia.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Program Redistribusi, kata H Dede, tanah hasil redistribusi tidak boleh dialihfungsikan, dipindahtangankan, atau diperjualbelikan selama 10 tahun.
“Faktanya, kini di atas tanah redistribusi sudah berdiri banyak bangunan komersil akibat telah diperjualbelikan ke pihak luar,” sebutnya.
Menjawab alibi sebagian pihak bahwa para kliennya telah menerima uang kerohiman, H Dede menandaskan bahwa uang kerohiman hanya untuk penggarap sesuai UU Agraria. “Tapi ini adalah SHM redistribusi. Artinya sudah tanah hak milik. Pak Jana Raharja sebagai salah satu korban juga merasa tak pernah menjual lahannya. Sehingga terjadinya jual beli ini ada dugaan pemalsuan data,” terangnya.
“Makanya Bupati wajib menyelesaikan persoalan di Pancawati ini karena menurut penelusuran kami banyak pejabat Pemkab Bogor juga terlibat karena telah menerbitkan banyak perizinan di sana. Padahal berdasarkan dokumen-dokumen yang kami miliki banyak pelanggaran tata ruang dan pertanahan dan aspek formil lainya” tegas dia.
( Red03)



