PTPN 1 Regional 2 Bongkar Mantan Bupati, Ngutang KSO Lahan Usaha Ratusan Juta?

BOGOR – Setelah media memberikan konfirmasi pada mantan Bupati yang diduga memiliki Tunggak sewa KSO ratusan juta rupiah pada Jumat (12/12).
Maka didapatkan informasi tambahan seputar kebenaran hal tersebut yang akan dijelaskan saat bertemu media.
“Iya..nanti saya jelaskan kalau ketemu anda..trima kasih”tulis mantan Bupati Bogor pada media.
Setelah sebelumnya viral ,bahwa pihak PTPN 1 Regional 2 Gunung Mas menyatakan dengan jelas subjek yang menyewa lahan KSO di PTPN 1 Regional 2 tersebut adalah mantan eks Bupati Bogor.
Dimana fakta hukum atas
Perihal tunggakan tersebut mencuat berdasarkan surat PTPN I Regional 2 nomor A2D-RH/X/2025.09.22-18 tanggal 22 September 2025 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken Region Head PTPN I Regional 2, Desmanto.
Dalam surat tersebut dijelaskan PTPN I Regional 2 dan CV Sakawayana Sakti terikat dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor FRJ/II.1/1682,VII/2023 tanggal 26 Juli 2023 tentang Perpanjangan Pemanfaatan Lahan untuk Kegiatan Pengembangan Kawasan Wisata Outdoor Activity “Kampung Uin” dan Fasilitas Pendukung Lainnya di Unit Agrowisata Gunung Mas Afdeling Cikopo Selatan, tepatnya di Desa Citeko, Kecamatan Cisarua.
Invoice maupun surat peringatan 1,2, dan 3 telah dilayangkan PTPN ke CV Sakawayana Sakti sejak April 2025. Pihak PTPN juga telah memberikan keringanan terhadap permohonan penundaaan pembayaran kompensasi sampai dengan 15 Agustus 2025.
Karena sampai tanggal 22 September 2025 tak juga melakukan pelunasan, maka PKS berakhir. Akan tetapi berdasarkan PKS itu pula, meski PKS berakhir tidak menghapuskan kewajiban CV Sakawayana Sakti kepada PTPN I Regional 2 yang belum dipenuhi yaitu sebesar Rp107.476.236,00.
Dalam isi surat tersebut pula tertulis bahwa jika tak dipenuhi oleh CV Sakawayana maka perkara tunggakan bisa menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, dengan berakhirnya PKS, CV Sakawayana Sakti juga diminta menyerahkan kembali objek kerja sama kepada PTPN I Regional 2 paling lambat 22 Oktober 2025.
Asisten Manajer Legal dan Umum PTPN I Regional 2, Asep Zaenal Muttaqin, membenarkan bahwa Iwan Setiawan selaku Direktur CV Sakawayana Sakti memiliki tunggakan (PNBP) ke negara melalui PTPN sebesar kurang lebih Rp107 juta.
Dijelaskan Asep Zenal Muttaqin bahwa
Benar atas Informasi itu sesuai surat resmi , sampai hari ini belum dibayar.
Dengan berakhirnya PKS tersebut area eks Kampung Ulin bakal dialihkan pengelolaannya kepada pihak lain,ujarnya.
(Red03)



