PENDIDIKAN

PROYEK PEMBANGUNAN PAGAR SDN 114 KRUI DIDUGA TAK BERTUAN, DPRD KOMISI II DIMINTA TURUN LAPANGAN

Pesisir Barat – Pekerjaan proyek pagar Sekolah Dasar Negeri (SDN) 114 Krui yang Berlokasi Dipekon Merambai Kecamatan Lemong tak dilengkapi papan nama proyek. Kondisi ini terlihat Senin (6/11/23).
Terpantau awak media Tipikor di lokasi pekerjaan pembangunan pagar di SDN 114 Krui Meski pekerjaan sudah berlangsung namun hingga kini, tidak terpampang papan proyek yang harusnya menjadi prioritas pelaksanaan proyek.Selasa (6/11/2023).
Tanpa papan proyek itulah, menyebabkan proyek pembangunan pagar tersebut Diduga tak bertuan. “Mulai dikerjakan dan hingga saat ini masih berlangsung. Kita juga tidak tahu proyek itu siapa yang mengerjakan, dan besaran nilainya.Karena tidak ada papan proyeknya.
Saat Tipikor mengkonfirmasi Para Pekerja yang ada Dilokasi mengatakan
“Wah… kita nggak tahu proyek ini milik siapa, dan nilai anggarannya berapa. Kita disini hanya pekerja” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebut namanya ini di lokasi proyek.
Plank proyek yang berfungsi sebagai informasi untuk diketahui publik diharuskan memuat nama proyek, nomor kontrak, sumber dana, anggaran dan volume atau ukuran pekerjaan. Waktu pelaksanaan berapa lama, kapan dimulai dan kapan berakhir serta nama perusahaan dan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat. berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek.
Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap Undang – Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, kalau ada papan plang proyek pada proses pekerjaan yang menggunakan uang negara, hasilnya dapat dipantau dan dinilai bersama. Namun, jika tidak ada itu bisa disebut paket proyek siluman,Atau dengan Sebutan Proyek Tak Bertuan.Kepada DPRD Pesisir Barat Komisi Dua Diminta Untuk Turun Langsung Kelapangan tampa harus menunggu Laporan.jika mengetahui ada nya imformasi harus segera tanggal tanpa harus ada laporan dari pihak manapun.DPRD sebagai perpanjangan tangan dari Rakyat harus melakukan tupoksi nya sebagai lembaga pengasan.jika wakil rakyat tidak melakukan tugas nya sebagai lembaga kontrol pengawasan lalu kepada siapa lagi yang akan mengawasi pembangunan.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dan menghindari adanya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam sebuah proyek.(Tim)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *