RAGAM

Praktisi Hukum Bedah Perda Soal Peredaran Miras Di Kabupaten Bogor, Edison SH: Siapa Pejabat Berwenang Beri Perizinan

BOGOR – Setelah viral, mengelinding bak bola salju soal penyimpan, peredaran dan produksi Miras dikabupaten Bogor yang dinilai seakan bebas.

Maka elemen masyarakat mulai bersatu dan ingin adanya kepastian hukum atas penanganan miras tersebut secara serius dan memiliki kedudukan hukum yang jelas dan terang tidak samar atau abu-abu.

Menurut praktisi hukum Edison,SH pada media , Rabu (26/11) ada celah hukum dan pasal yang samar dibeberapa pasal dalam Perda yang telah ditetapkan itu.

” Saya melihat dan menganalisis dalam ketentuan perda No.4 tahun 2015,pada
pasal 7 di sebutkan….

menyimpan, memproduksi dan mengedarkan dilarang tanpa seizin pejabat yg berwenang ….

Lalu pertanyaannya kembali muncul siapa pejabat yang selama ini berwenang atas memberikan ijin dimaksud.

Apa kepala Badan perijinan satu atap atau sekda atau kepala daerah itu sendiri.

Lalu berapa biaya atas Perizinan tersebut sesuai retribusi dan pajak daerahnya.

Harus terang benerang dan jelas jika memang benar diberikan izin tentu harga tarif perizinan harus pula dapat dipertanggungjawabkan juga secara aspek legalitas hukumnya sesuai Perda ” tegas Edison,SH.

Selain dia menyampaikan agar pemerintah daerah mengikuti aturan dan regulasi hukumnya atasannya

“Pemerintah daerah itu
Wajib hukumnya mengikuti aturan yang lebih tinggi tingkatannya dalam mengeluarkan kebijakan di berbagai bidang dengan mempertimbangkan manfaat dan modhorat nya bagi Masyarakat soal Miras.

“Apa lagi hal tersebut berkaitan dengan norma agama .

Agar jangan terjadi karena mengejar pendapatan daerah mengabaikan dampak jangka panjang bagi generasi muda kabupan Bogor Khususnya dan generasi muda yang merupakan generasi penerus bangsa dan negara inijadi hancur akibat miras ” paparnya.

( Red 03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *