POLRES SUKABUMI UNGKAP BELASAN KASUS NARKOBA, DUA DIANTARA PELAKU WANITA
Tersangka kasus narkoba dan minuman keras saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (10/11/2022). | Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Selama periode bulan November 2022, Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dan menangkap belasan pelakunya. Hal itu ungkapkan dalam konferensi pers, dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, serta Kasat Narkoba AKP Kusmawan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dihadapan awak media mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dari 16 kasus berbagai jenis narkotika.
“Selama bulan November ini , ada 16 kasus yang kita ungkap dengan 17 tersangka,”Kata Dedy di Mapolres Sukabumi, Jalan Sudirman Palabuhanratu, Kamis (10/11/2022) siang ini.
Dedy menerangkan, rincian dari 16 kasus dengan 17 tersangka itu diantaranya empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka. Dari 17 tersangka itu, terdapat dua orang tersangka perempuan, yakni kasus obat keras terbatas.
“Obat keras terbatas ada 10 kasus dengan 10 tersangka, dimana 8 laki-laki dan 2 perempuan, salah satu tersangka perempuan merupakan residivis,” jelasnya.
Kemudian Dedy menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita dari belasan kasus dan belasan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta. Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65.900.000. Lalu, miras berbagai jenis merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta.
“Jika di total barang bukti di uangkan bernilai sebesar Rp 168.900.000,”Ucap AKBP Dedy Darmawansyah
Dedy menegaskan, tersangka tindak pidana Narkotika disangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang – undang RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni pasal 196 dan atau pasal 197 Undang – undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka tindak pidana miras disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2005 tentang larangan minuman beralkohol, dengan hukuman penjara 6 bulan.
Adapun modus masing-masing pelaku saat melakukan aksi transaksi berbagai macam cara sesuai jenis barang bukti.
“Para tersangka didalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat – tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol di jual ke warung – warung,”Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad).